WAJAHNUSANTARAKU.COM, Jakarta - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas adalah untuk menjaga Pancasila serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari rongrongan ideologi dari luar. Sejak bergulirnya reformasi, banyak ormas di Indonesia mulai menggali tatanan ideologi dari belahan dunia lain dengan memanfaatkan iklim demokrasi.
Dan hal ini seolah 'dibiarkan' berkembang oleh
beberapa periode pemerintahan sejak era 1998 hingga awal 2014. Mengkristalnya
gerakan ormas-ormas ini sejak 2000, akhirnya sampai pada saat pemerintahan
Presiden Joko Widodo sejak 2000, akhirnya sampai pada saat pemerintahan
Presiden Joko Widodo melihat pemerintah harus menggunakan kewenangannya
mengatur semua ormas di Indonesia. Dengan begitu, lahirlah Perppu 2/2017, yang
diikuti pembubaran secara tegas kepada ormas antiPancasila seperti Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI). Kebetulan Hizbut Tahrir sendiri memang tidak diterima di
hampir seluruh negara di dunia termasuk Saudi Arabia, bahkan Yordania sebagai
tanah kelahirannya pun menolak.
Pembubaran HTI yang diakibatkan Perppu 2/2017
mendapat perlawanan keras dari sisa pengurus eks ormas tersebut dibantu Yusril
Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Mereka melakukan judicial review terhadap
Perppu di Mahkamah Konstitusi (MK). Melihat ini, Komunitas Masterpiece NKRI
Pancasila dan Federasi Indonesia Bersatu (FIBER) merasa harus melakukan sesuatu
lewat jalur hukum untuk mewakili seluruh masyarakat yang memang sangat
menentang kehadiran ormas-ormas anti masyarakat yang memang sangat menentang
kehadiran ormas-ormas anti Pancasila.
Koordinator Advokat Barisan Penjaga
Pancasila (BP Pancasila), Rinto Wardana,SH.,MH adalah pihak yang ditunjuk
Masterpiece NKRI Pancasila dan FIBER untuk menjadi Pihak Terkait Tidak Langsung
dalam perkara No.50 dan 58, terkait Perppu 2/2017 di MK. Pria asli Mentawai ini
sudah mengkoordinir 30 advokat untuk memperkuat barisan. "Artinya begini,
Perppu ini ada karena dilatarbelakangi keadaan genting mengenai eksistensi
Pancasila. Jika HTI menyebut keadaan tidak genting, tapi itu kan menurut
mereka, wajar saja mereka membela diri dan berpendapat begitu, " tutur
Rinto saat ditemui di kawasan Megaria Cikini, Senin (31/10).
Rinto melihat ada
pembiaran dari pemerintahan sebelumnya sehingga ormas-ormas anti Pancasila bisa
berkembang dengan bebas di negara ini. Ormas-ormas anti Pancasila bisa berkembang
dengan bebas di negara ini. Itulah kegentingan yang dimaksudkan, karena bebas
berkembang tanpa pengawasan, HTI akhirnya bisa masuk. Menurut pria yang saat
ini sedang menyelesaikan Doktor Hukum nya di Universitas Pelita Harapan ini,
"Dengan dijadikannya Perppu Ormas tersebut menjadi UU maka segala proses
persidangan di Mahkamah Konstitusi berakhir.
Bagi pihak yang merasa dirugikan atas tindakan tegas pemerintah seperti HTI silahkan mengajukan gugatan ke PTUN". "Jika semua Ormas berjalan dalam koridor sesuai dengan Pancasila maka tidak akan ada pembubaran ormas. Sudah kewajiban pemerintah untuk mengatur segala tindak tanduk warga negara. Supaya setiap orang yang menikmati kebebasannya wajib memperhatikan hak- hak orang lain" , lanjut Rinto menjelaskan.
Bagi pihak yang merasa dirugikan atas tindakan tegas pemerintah seperti HTI silahkan mengajukan gugatan ke PTUN". "Jika semua Ormas berjalan dalam koridor sesuai dengan Pancasila maka tidak akan ada pembubaran ormas. Sudah kewajiban pemerintah untuk mengatur segala tindak tanduk warga negara. Supaya setiap orang yang menikmati kebebasannya wajib memperhatikan hak- hak orang lain" , lanjut Rinto menjelaskan.
Penulis : Thony ER.
0 Response to "Rinto Wardana S.H., M.H. Mengawal Pancasila Lewat Perppu Ormas"
Post a Comment
1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL
Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.