BENANG MERAH UU ORMAS DAN 50 JUTA RAKYAT INDONESIA ANTI PANCASILA


WAJAHNUSANTARAKU.COM, Jakarta - Pengesahan Perppu no.2 thn  2017 menjadi Undang Undang oleh Pemerintahan Jokowi JK dan Parlemen merupakan prestasi gemilang walaupun perlu direvisi untuk menjadi lebih baik dan tidak dapat digunakan semenamena sebagai alat represif pemerintah terhadap iklim demokrasi, yang perlu dilengkapi adalah ayat 59 b, yang dilarang adalah idiologi atheis, marxisme, leninisme, khilafah. 

Mengutip pernyataan Ketua Fraksi PKB di MPR Lukman Edy yang menyatakan, ada sekitar 50 juta rakyat Indonesia anti-Pancasila. “Paling tidak sekitar 50 juta rakyat Indonesia anti-Pancasila. Angka ini tentu mengejutkan tapi ini memang hasil dari survei secara acak dari berbagai institusi akhir-akhir ini,” katanya, kepada Suara Pembaruan, di Parlemen, Rabu (26/10/2011).

Lukman menyebut, dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 27 % rakyat indonesia merasa tidak memerlukan Pancasila. Bahkan, penelitian seorang Profesor dari UIN menyimpulkan 28 % setuju dengan radikalisasi, dan sebuah lembaga kajian di jakarta menyatakan 19 % pemuda Indonesia menghendaki syariat Islam sebagai dasar negara. 

Nah data ini, sengaja saya mengatakan Data(datum datum), bukan data data, sudah bentuk jamak disebut  dua kali kesalahan pikir akut yang sulit diobati, banyak masyarakat kita, pejabat bahkan seorang profesor menyebutkan Data-Data. Mengamati fenomena politik dengan    sengaja disamarkan(kamuflase) seolah olah faham komunisme yang sedang berkembang saat ini, sehingga sewaktu Pemerintahan Jokowi menghantam kelompok khilafah, hinggar binggar gegap gempita, hiruk pikuk seolah faham komunisme, leninisme, marxisme, kapirisme bangkit dari kubur. Hingga Jokowi mengatakan Tap MPR no.25 tahun 1966 tidak pernah dicabut yang jelas melarang idiologi komunis, marxisme, leninisme dan atheis. Demo demo kerapkali sang orator menggunakan isu ini untuk menghantam pemerintahan Jokowi JK, khususnya demo di sekitar Proklamasi dengan sasaran gedung YLBHI dinihari, belum lagi tulisan di media sosial yang tidak jelas sumber datanya. Gagal faham akan falsafah dan idiologi Pancasila lalu memaksakan kehendaknya sendiri. Lagi lagi cara berfikir salah ingin dilegitimasi dan disahkan mirip kata data data itu, hayo ngaku benarkan, lantas mengapa partai partai pada ribut? Ya ealah 50juta orang coy berapa banyak kursi yg didapat dari suara ini, kata anak medan "mak ngeri kali permainan ini", tapi ngeri ngeri sedaap untuk politikus berebut 27% itu..., yang pas pepatah melayunya kura kura dalam perahu, pura pura tak tahulah awak. 
                                                                                                                                                                              Salam celotehan dari Sang Jurnalis Thony ER.

0 Response to "BENANG MERAH UU ORMAS DAN 50 JUTA RAKYAT INDONESIA ANTI PANCASILA"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.