ISI PERPPU PEMBUBARAN ORMAS NO.2 TAHUN 2017


WAJAHNUSANTARAKU.COM, JAKARTA - Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto (Rabu 12/07/2017) mengumumkan pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Ormas. Namun lebih spesifik Perppu ini bisa disebut sebagai Perppu pembubaran Ormas, karena pasal tersebut yang menjadi tekanan.

Perpu sebanyak 9 halaman (dan disertai 11 halaman penjelasan) itu telah dinyatakan dalam Lembaran negara dan ditetapkan pada 10 Juli 2017 dan sudah resmi berlaku mulai ditetapkan.
Dalam perppu ini dijelaskan bahwa kewenangan untuk membekukan dan membubarkan Organisasi Masyarakat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Seperti tercantum dalam pasal 61, pasal (3) Sanksi administratif bisa diberikan berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri dalam Negeri, atau pencabutan status badan hukum oleh menteri urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 
Pasal 62 Perppu juga menyatakan, pemerintah bisa membekukan Ormas bila surat peringatan tertulis tidak dipatuhi dalam 7 hari. 

Perppu ini juga secara rinci menjelaskan apa saja yang dilarang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat seperti tercantum di dalam pasal 59 (lihat kutipan di bawah). 
Selain itu orang atau kelompok orang yang melanggar ketentuan ini bisa dihukum paling ringan 6 bulan kurungan, dan paling berat penjara 20 tahun.

Berikut Kutipan lengkap Perppu no 2 tahun 2017 Tentang Pembubaran Ormas tentang pembubaran ormas yang diunduh dari dokumen Situs Resmi Sekretariat Negara

Perppu ini terlihat jelas menutup upaya upaya untuk meronggong dan merubah Idiologi Pancasila menjadi idiologi import dari luar seperti idiologi Khilafah. Atau upaya untuk kembali pada Piagam Jakarta seperti “dan Undang Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945”.

Perppu ini juga melarang menggunakan PERMUSUHAN  Politik SARA(Suku, Agama, Ras, Antar Golongan) dalam berbagai kegiatannya maupun propaganda SARA untuk tujuan politik maupun kegiatan apapun.

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017  TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, 

Menimbang :  
a.  bahwa negara berkewajiban melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b. bahwa pelanggaran terhadap asas dan tujuan organisasi kemasyarakatan yang didasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas bangsa Indonesia terlepas dari latar belakang etnis, agama, dan kebangsaan pelakunya; 
c. bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera dilafnrkan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif; 
d. bahwa terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan sesuai dengan anggaran dasar organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar dan telah disahkan Pemerintah, dan bahkan secara faktual terbukti ada asas organisasi kemasyarakatan dan kegiatannya yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
e. bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan belum menganut asas cantrarius actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan a,iaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
f. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagrirnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; 

Mengingat:
(1)  Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
(2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL3 tentang Organisasi Kemasyarakatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430); 

MEMUTUSKAN: 
MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN. 

Pasal I 
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) diubah sebagai berikut: 
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 1, Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 
  1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  1. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Ormas. 
  1. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas.
  2. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sslagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. 
2. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:  
Pasal 59 
(1) Ormas dilarang: 
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan; 
b, menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau 
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik. 

(2) Ormas dilarang: 
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau 
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

(3) Ormas dilarang: 
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; 
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 (4) Ormas dilarang: 
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; 
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. 

3. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 60 
(1) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administratif. 
(2) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 

4. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:  
Pasal 61
(1) Sanksi administratif sebegaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas: 
a. peringatan tertulis; 
b. penghentian kegiatan; dan/atau 
c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. 
(2) Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) berupa: 
a. pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri; atau
b. pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. 

5. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:  
Pasal 62 
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (l) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan. 
(2)  Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
(3)  Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

6. Ketentuan Pasal 63 dihapus. 
7. Ketentuan Pasal 64 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 65 dihapus. 
9. Ketentuan Pasal 66 dihapus. 
10. Ketentuan Pasal 67 dihapus. 
11. Ketentuan Pasal 68 dihapus. 
12. Ketentuan Pasal 69 dihapus. 
13. Ketentuan Pasal 70 dihapus, 
14. Ketentuan Pasal 71 dihapus. 
15. Ketentuan Pasal 72 dihapus. 
16. Ketentuan Pasal 73 dihapus. 
17. Ketentuan Pasal 74 dihapus. 
18. Ketentuan Pasal 75 dihapus. 
19. Ketentuan Pasat 76 dihapus. 
20. Ketentuan Pasal 77 dihapus. 
21. Ketentuan Pasal 78 dihapus. 
22. Ketentuan Pasal 79 dihapus. 
23. Ketentuan Pasal 80 dihapus. 
24. Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 80A yang berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 80A 
Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud daLam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. 

25. Ketentuan Pasal 81 dihapus.  
26. Di antara BAB  XVII dan BAB XVIII disisipkan I (satu) BAB, yakni BAB XVIIA yang berbunyi sebagai berikut 

BAB XVIIA
 KETENTUAN PIDANA 

27. Di antara Pasal 82 dan pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut: 
pasal 82A  
(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan - dan palin! lama 1 (satu) tahun. 
(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. 
(3) Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana. 

28. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 83A yang berbunyi sebagai berikut:  
pasal 83A 
Pada saat Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini. 

Pasal II 
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan   
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
ttd.
JOKO WIDODO 
  
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 10 Juli 2017 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA   
 ttd.  
YASONNA H. LAOLY 
  
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 138 
Salinan sesuai dengan aslinya 
 KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Plt. Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Deputi Bidang  Hukum dan Perundang-undangan



 Artikel ini menjelaskan upaya para politisi ingin mengamandemen Pasal 29 UUD 1945 yang menyangkut Idiologi Pancasila





0 Response to "ISI PERPPU PEMBUBARAN ORMAS NO.2 TAHUN 2017"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.