Tiga Cacat Majelis Hakim Dalam Mengeluarkan Vonis Terhadap Ahok

WAJAHNUSANTARAKU.COM - Sosiolog Thamrin Amal Tomagola ingin menemui Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ia mengusulkan agar Prof Todung Mulya Lubis masuk dalam tim pembela Ahok.

"Tadi saya dengan teman-teman angkatan 68 FISIP UI, kita ketemu buat membahas gimana nasib Ahok. Yang kedua, kok negeri ini gaduh nggak keruan, gonjang-ganjing. Lalu keputusannya, mereka mengutus saya ketemu Pak Ahok. Minta Pak Ahok supaya agar Prof Todung Mulya Lubis menjadi salah satu anggota pembela," ujar Thamrin di gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (10/5/2017).

Thamrin mengutarakan alasannya mengusulkan Todung Mulya Lubis menjadi anggota tim pembela Ahok. Thamrin menyebut usulan itu muncul setelah membaca komentar Todung di akun media sosialnya tentang kasus Ahok.

"Ini diusulkan karena dia mencatat tiga hal mendasar yang ditulis dalam Facebook dan Twitter. Mungkin nanti bisa memperkuat argumen dalam dokumen naik banding itu. Itu yang mau saya sampaikan ke Pak Ahok karena yang bisa memecat dan mengangkat pembela adalah terpidana," jelas Thamrin.

"Itu yang mau saya sampaikan ke Pak Ahok karena yang bisa memecat dan mengangkat pembela adalah terpidana. Nah, pembela yang lain itu juga nggak punya hak untuk memberi masukan. Itu yang mau saya usulkan ke Ahok," lanjutnya.

Thamrin berpendapat ada tiga cacat dalam vonis Ahok. Pertama, majelis hakim tidak mendasarkan putusan pada tuntutan dan argumen jaksa.

"Majelis hakim nggak mendasarkan putusan pada tuntutan dan argumen jaksa. Majelis hakim bikin argumen sendiri dan berusaha membuktikan Ahok bersalah dan menista agama," katanya.

Kedua, majelis hakim menggunakan Pasal 156 a. Yang digunakan majelis hakim ada syarat yang bersangkutan sudah dikasih peringatan tiga kali berturut-turut. Kalau masih melanggar, harus dibawa pengadilan.

"Tapi Ahok tidak mendapat peringatan sama sekali. Kan harusnya yang memberi peringatan itu Jaksa Agung dan Mendagri, tapi nyatanya dia langsung dibawa ke pengadilan," imbuh Thamrin.

Terakhir, pengadilan seharusnya tidak memisahkan kasus ini dengan Pilkada DKI 2017. Karena omongan tersebut berkaitan erat dengan pilkada.

"Pengadilan harusnya tidak dipisahkan dengan pilkada. Padahal omongan Ahok erat hubungannya dengan pilkada. Pilkada Belitung Timur dulu juga membawa kasus yang sama. Memisahkan penistaan agama dari pilkada itu salah besar," tutur Thamrin.

Sebelumnya, Thamrin berusaha menemui Ahok di Mako Brimob. Hanya, namanya tidak masuk dalam daftar yang dibawa petugas, sehingga dia ditolak masuk.

sumber: detik.com

0 Response to "Tiga Cacat Majelis Hakim Dalam Mengeluarkan Vonis Terhadap Ahok"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.