Wajahnusantaraku.com,
Bandumg – Setelah menunggu 4(empat hari) terhitung sejak kejadian 6/12/2016
pelarangan Ibadah KKR Pdt. Stephen Tong melalui akun Facebook Ridwan Kamil
Sabtu (10/12/2016) melaporkan pada masyarakat sebagai berikut:
Melaporkan hasil rapat dan kesepakatan antara Pemkot Bandung
dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi
Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat,
Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung tanggal 8 Desember 2016
dan Hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016,
terkait permasalahan kegiatan KKR di Sabuga tanggal 6 Desember 2016,
Dengan ini dipermaklumkan:
Dengan ini dipermaklumkan:
1. Kegiatan ibadah keagamaan TIDAK memerlukan izin formal dari
lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
2. Kegiatan ibadah keagamaan DIPERBOLEHKAN dilakukan di gedung
umum, selama sifatnya insidentil. SKB 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk
pengurusan ijin Pendirian Bangunan Ibadah permanen/sementara.
3. Tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan
pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan
ibadah keagamaan yang sudah legal karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176,
dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan.
4. Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh
sekelompok warga yang tergabung dalam Ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) di tanggal
6 Desember 2016, adalah pelanggaran hukum KUHP. Seburuk-buruknya situasi yang
berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang
dibenarkan hanyalah aparat negara bukan kelompok masyarakat sipil.
5. Sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, Ormas dilarang
menebarkan rasa permusuhan terhadapa suku, agama, RAS dan golongan. Karenanya
Pemkot Bandung memberi sanksi kepada Ormas PAS dengan 2 tahap sanksi sesuai
aturan: Tahap persuasif dan Tahap Pelarangan Organisasi.
6. Tahap persuasif: dalam rentang waktu 7 hari, Pihak Ormas PAS
diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dan menyatakan
kepada pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam
berkegiatan sebagai Ormas di wilayah hukum Negara Indonesia.
7. Apabila Ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka
Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan PELARANGAN berkegiatan di wilayah
hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.
8. Sesuai rekomendasi Komnas HAM, aspek dugaan pelanggaraan
hukum oleh Ormas PAS atas situasi ini agar dilakukan secepatnya dan
sebaik-baiknya oleh pihak kepolisian.
9. Meminta MUI, FKUB dn FSOI untuk mengintensifkan forum dialog
antara kelompok umat beragama di Kota Bandung.
0 Response to "Ridwan Kamil : Pemkot Bandung memberi sanksi kepada Ormas PAS"
Post a Comment
1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL
Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.