Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Eggi Sudjana, terpidana kasus penghinaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Eggi Sudjana

WartaNusantaraku.com, Jakarta - Putusan itu tertuang dalam informasi perkara MA Nomor Register 153 PK/PID/2010 tertangal 3 Agustus 2011, sebagaimana dikutip dari situs MA, Sabtu (27/8/2011).

Tertulis status perkara telah putus, dengan amar keputusan tertulis, "Tolak".

Amar putusan ini diputus oleh ketua majelis hakim agung Hakim Nyak Pha dengan anggota Suwardi dan Achmad Yamanie, dengan panitera pengganti, Enny Indriyastuti.

Kasus ini berawal saat pengacara Eggi Sudjana memberikan pernyataan ke publik di lobi Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, pada 3 Januari 2006, bahwa ia ingin mengklarifikasi kepada KPK tentang adanya pengusaha yang memberikan mobil Jaguar kepada Presiden, beberapa stafnya, serta anaknya.

Pada 22 Februari 2007, PN Jakpus memvonisnya terbukti bersalah melakukan penghinaan kepada Presiden di muka umum. Ia divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Selanjutnya, pengajuan banding dan kasasi Eggi juga ditolak. Dan pada 1 Juni 2010, Eggi kembali mengajukan PK ke MA.

Dengan penolakan PK dari MA yang merupakan proses hukum terakhir kali ini, maka Eggi tetap divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

1 Response to "Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Eggi Sudjana, terpidana kasus penghinaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)."

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.