PUSKAPTIS DAN JSI MELANGGAR KODE ETIK DIKELUARKAN DARI PERSEPI

Wartanusantaraku.com,   Jakarta- Sidang Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI) mengumumkan hasil audit lembaga lembaga survei atas hasil quick count Pilpres 2014.  Sidang audit dilaksanakan selama 2 hari, pada selasa dan Rabu, 16-16 Juli 2014.

Sidang pertama hari selama, 15 Juli 2014 dilakukan pada 4(empat)  lembaga survei sebagai berikut:CSIS dan Cyrus Network(datang, presentasi dan di audit), SMRC dan Lembaga Survei Indonesia/LSI (datang, presentasi dan di audit), Indikator Politik Indonesia/Indikator (datang, presentasi dan di audit), hari kedua, rabu, 16 Juli 2014 audit dilakukan pada Pol Tracking Institute (datang, presentasi dan di audit),  Jaringan Suara Indonesia/JSI (datang mengantarkan surat tetapi tidak presentasi), PUSKAPTIS (tidak bersedia datang memenuhi undangan). Dalam proses audit, yang diperiksa adalah hal-hal sebagai berikut :

Proses penetapan sampel, proses pengambilan data, Proses perhitungan quick count, Manajemen quick count.,  Dr. Hari Wijayanto ( Ketua Dewan Etik Persepi) dan Prof. Dr. Hamdi Muluk (Anggota Dewan Etik Persepi) menjelaskan pada Confrensi Pers yang diadakan di Jakarta Rabu sore 16 Juli 2014 bahwa pemeriksaan didukung oleh data dan dokumen tertulis dan dalam bentuk soft copy yang harus ditunjukan dan diserahkan kepada Dewan Etik Persepi berupa ; 

Daftar kerangka sampling, Daftar seluruh TPS yang menjadi sampel, Daftar tenaga pengumpul data di seluruh TPS sampel, Susunan organisasi dan manajemen quick count. Metode audit  sudah sesuai dengan kaidah kaidah yang berlaku sudah memenuhi prinsip probability sampling ujar Prof. Dr. Hamdi Muluk. 

Berdasarkan butir 4 (Dengan tidak memenuhi panggilan untuk mempresentasikan hasil quick count maka Dewan Etik Persepi menganggap kedua lembaga tersebut tidak memiliki itikat baik untuk mempertanggung jawabkan kegiatan ilmiah yang sudah menimbulkan kontroversi di masyarakat) dan Kode Etk Persepi bab V pasal 29-32, maka Dewan Etik Persepi memutuskan Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Pusat Studi Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), melanggar kode etik dan dikeluarkan dari keanggotaan Persepi.

Tim audit tersebut terdiri dari : Dr. Hari Wijayanto (Ketua Dewan Etik Persepi), Prof. Dr. Hamdi Muluk (Anggota Dewan Etik Persepi), Rustam Ibrahim (Tim Independen-Ketua Badan Pengawas LP3ES), Dr. Jahja Umar (Tim Independen-Pakar Psikometri), Prof. Dr. Komarudin Hidayat (Tim Independen-mantan Ketua Panwaslu RI)

Penulis : Thony Er.

0 Response to "PUSKAPTIS DAN JSI MELANGGAR KODE ETIK DIKELUARKAN DARI PERSEPI"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.