PUSKAPTIS DAN JSI MELANGGAR KODE ETIK DIKELUARKAN DARI PERSEPI
Wartanusantaraku.com, Jakarta-
Sidang Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI)
mengumumkan hasil audit lembaga lembaga survei atas hasil quick count
Pilpres 2014. Sidang audit dilaksanakan selama 2 hari, pada selasa dan
Rabu, 16-16 Juli 2014.
Sidang pertama hari selama, 15 Juli 2014
dilakukan pada 4(empat) lembaga survei sebagai berikut:CSIS dan Cyrus
Network(datang, presentasi dan di audit), SMRC dan Lembaga Survei
Indonesia/LSI (datang, presentasi dan di audit), Indikator Politik
Indonesia/Indikator (datang, presentasi dan di audit), hari kedua, rabu,
16 Juli 2014 audit dilakukan pada Pol Tracking Institute (datang,
presentasi dan di audit), Jaringan Suara Indonesia/JSI (datang
mengantarkan surat tetapi tidak presentasi), PUSKAPTIS (tidak bersedia
datang memenuhi undangan). Dalam proses audit, yang diperiksa adalah
hal-hal sebagai berikut :
Proses penetapan sampel, proses pengambilan data, Proses perhitungan
quick count, Manajemen quick count., Dr. Hari Wijayanto ( Ketua Dewan
Etik Persepi) dan Prof. Dr. Hamdi Muluk (Anggota Dewan Etik Persepi)
menjelaskan pada Confrensi Pers yang diadakan di Jakarta Rabu sore 16
Juli 2014 bahwa pemeriksaan didukung oleh data dan dokumen tertulis dan
dalam bentuk soft copy yang harus ditunjukan dan diserahkan kepada Dewan
Etik Persepi berupa ;
Daftar kerangka sampling, Daftar seluruh TPS yang
menjadi sampel, Daftar tenaga pengumpul data di seluruh TPS sampel,
Susunan organisasi dan manajemen quick count. Metode audit sudah sesuai
dengan kaidah kaidah yang berlaku sudah memenuhi prinsip probability
sampling ujar Prof. Dr. Hamdi Muluk.
Berdasarkan butir 4 (Dengan tidak
memenuhi panggilan untuk mempresentasikan hasil quick count maka Dewan
Etik Persepi menganggap kedua lembaga tersebut tidak memiliki itikat
baik untuk mempertanggung jawabkan kegiatan ilmiah yang sudah
menimbulkan kontroversi di masyarakat) dan Kode Etk Persepi bab V pasal
29-32, maka Dewan Etik Persepi memutuskan Jaringan Suara Indonesia (JSI)
dan Pusat Studi Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis),
melanggar kode etik dan dikeluarkan dari keanggotaan Persepi.
Tim audit tersebut terdiri dari : Dr. Hari Wijayanto (Ketua Dewan Etik
Persepi), Prof. Dr. Hamdi Muluk (Anggota Dewan Etik Persepi), Rustam
Ibrahim (Tim Independen-Ketua Badan Pengawas LP3ES), Dr. Jahja Umar (Tim
Independen-Pakar Psikometri), Prof. Dr. Komarudin Hidayat (Tim
Independen-mantan Ketua Panwaslu RI)
0 Response to "PUSKAPTIS DAN JSI MELANGGAR KODE ETIK DIKELUARKAN DARI PERSEPI"
Post a Comment
1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan 2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn 3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL
Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.
0 Response to "PUSKAPTIS DAN JSI MELANGGAR KODE ETIK DIKELUARKAN DARI PERSEPI"
Post a Comment
1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL
Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.