MK Kabulkan Gugatan, Antasari Bisa PK Berkali-kali Mantan Ketua KPK Antasari Azhar
Kamis, 6 Maret 2014. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, perihal peninjauan kembali (PK). Dengan demikian, Antasari dapat kembali mengajukan PK atas kasus pembunuhan yang menjeratnya.
"Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014).
Kini, dengan putusan MK itu, PK bisa dilakukan lebih dari sekali atau berkali-kali. Ketentuan PK hanya sekali dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan putusan menyatakan, keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali. Pasalnya, menurut majelis, mungkin saja setelah putusan PK ditemukan keadaan baru (novum), yang saat PK pertama kali atau sebelumnya belum ditemukan.
"UU KUHP tidak dapat diterapkan karena hanya memperbolehkan mengajukan PK sekali, karena menyangkut keadilan," kata Anwar.
Putusan itu berdasarkan pertimbangan bahwa keadilan bernilai lebih besar dari kepastian hukum. Dengan demikian, makna keadilan menjadi kabur jika harus ditutup dengan PK hanya boleh sekali.
Sebelumnya, MA menolak permohonan PK Antasari. Putusan itu dijatuhkan oleh majelis yang terdiri dari Harifin A Tumpa, Komariah E Sapardjaja, Djoko Sarwoko, Hatta Ali, dan Imron Anwari. Dengan penolakan PK ini, Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.(TE)
0 Response to "MK Kabulkan Gugatan, Antasari Bisa PK Berkali-kali"
Post a Comment
1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL
Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.