Jaringan Irigasi di Kabupatan Garut Bermasalah


Jakarta, 7 Meret 2013
Pembangunan Jaringan Irigasi di Kabupaten Garut Propnsi Jabar dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 121 Milyar, dengan pemenang tender PP(Perum Perumahan) JO WIKA.
Pelaksanaan Pembangunan tersebut menurut hasil Investigasi AMTI(Aliansi Masyarakat  Transparansi) Jabar Pembangunan Proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak kerja(spec) Apa sebab.., Melihat tata cara pelaksanaan pekerjaan tersebut berlokasi di desa Cibatu Kabupaten Garut. Menurut warga setempat Proyek tidak bisa difungsikan dengan baik dan merugikan Masyarakat setempat.
Apa sebab..., Jaringan Irigasi tersebut tidak memuat kapasitas air dilihat dari lebar dan kedalaman. Kedalaman yang kurang dalam kurang lebih 50 cm, hal tersebut tidak bisa difungsikan dan dimanfaatkan apabila musim hujan air tersebut akan melimpah, menurut pengamatan tim invesigasi AMTI Jabar debit air yang keluar sangat besar sehingga kesimpulan dari hasil investigasi kami terjadi penyimpangan dan juga lebar Irigasi tidak maksimal. adapun temuan tim invetigasi AMTI Jabar ada masalah di pembebasan tanah sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan.
Tim Investigasi pada tanggal 25 februari 2014 proyek tersebut masih dalam pelaksanaan pekerjaan padalah sudah melewati batas waktu kontrak kerja.
Statemen dari ketua AMTI Jabar Yohanes Urlealy meminta Kejagung memeriksa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dugaan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut apa sebab.. Ujar ketua AMTI Jabar karena pada awal pelaksanaan pembebasan lahan dimana infra struktur jalan seharusnya lebih dahulu dikerjakan sehingga tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan namun yang terjadi dilapangan Infra struktur belum disiapkan tetapi proyek didahulukan dan juga kepala bidang perencanaan dan programram salah melakukan perencanaan karena program tersebut belum dikerjakan dana sudah dikucurkan lanjutnya.
AMTI Jabar memintak PPK segera memutuskan kontrak kerja PP JO WIKA dan jugamembayarkan denda kepada Pemerintah sesuai aturan Perpres tahun 2012 pengganti 2010 dan juga PPK harus menunjukkan bukti denda apabila kontraktor sudah membayar ke Negara dan PP(Perum Perumahan) serta WIKA harus di Blackist masuk daftar hitam tidak boleh mengikuti lelang. demikian statemen ketua DPD AMTI Jabar Yohanes Urlealy (TE)

Sumber :transparansiindonesia.com 
www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com

3 Responses to "Jaringan Irigasi di Kabupatan Garut Bermasalah"

  1. Kejagung dan Aparat terkait harus segera memeriksa kasus ini, dugaan dan nuansa KKN sangat kental dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi di Kabupaten Garut Propnsi Jabar dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 121 Milyar - hadeeeh...

    ReplyDelete

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.