Pembangunan
Jaringan Irigasi di Kabupaten Garut Propnsi Jabar dengan Nilai Kontrak
sebesar Rp. 121 Milyar, dengan pemenang tender PP(Perum Perumahan) JO
WIKA.
Pelaksanaan Pembangunan tersebut menurut hasil Investigasi
AMTI(Aliansi Masyarakat Transparansi) Jabar Pembangunan Proyek tersebut
tidak sesuai dengan kontrak kerja(spec) Apa sebab.., Melihat tata cara
pelaksanaan pekerjaan tersebut berlokasi di desa Cibatu Kabupaten Garut.
Menurut warga setempat Proyek tidak bisa difungsikan dengan baik dan
merugikan Masyarakat setempat.
Apa sebab..., Jaringan Irigasi tersebut tidak memuat kapasitas air
dilihat dari lebar dan kedalaman. Kedalaman yang kurang dalam kurang
lebih 50 cm, hal tersebut tidak bisa difungsikan dan dimanfaatkan
apabila musim hujan air tersebut akan melimpah, menurut pengamatan tim
invesigasi AMTI Jabar debit air yang keluar sangat besar sehingga
kesimpulan dari hasil investigasi kami terjadi penyimpangan dan juga
lebar Irigasi tidak maksimal. adapun temuan tim invetigasi AMTI Jabar
ada masalah di pembebasan tanah sehingga terjadi keterlambatan
pekerjaan.
Tim Investigasi pada tanggal 25 februari 2014 proyek tersebut
masih dalam pelaksanaan pekerjaan padalah sudah melewati batas waktu
kontrak kerja.
Statemen dari ketua AMTI Jabar Yohanes
Urlealy meminta Kejagung memeriksa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dugaan
terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut apa sebab..
Ujar ketua AMTI Jabar karena pada awal pelaksanaan pembebasan lahan
dimana infra struktur jalan seharusnya lebih dahulu dikerjakan sehingga
tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan namun yang terjadi dilapangan
Infra struktur belum disiapkan tetapi proyek didahulukan dan juga kepala
bidang perencanaan dan programram salah melakukan perencanaan karena
program tersebut belum dikerjakan dana sudah dikucurkan lanjutnya.
AMTI Jabar memintak PPK segera memutuskan kontrak kerja PP JO
WIKA dan jugamembayarkan denda kepada Pemerintah sesuai aturan Perpres
tahun 2012 pengganti 2010 dan juga PPK harus menunjukkan bukti denda
apabila kontraktor sudah membayar ke Negara dan PP(Perum Perumahan)
serta WIKA harus di Blackist masuk daftar hitam tidak boleh mengikuti
lelang. demikian statemen ketua DPD AMTI Jabar Yohanes Urlealy (TE)
Sumber :transparansiindonesia.com
Kejagung dan Aparat terkait harus segera memeriksa kasus ini, dugaan dan nuansa KKN sangat kental dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi di Kabupaten Garut Propnsi Jabar dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 121 Milyar - hadeeeh...
ReplyDeleteperlu dipertanyakan
ReplyDeleteharus terbukaaa
ReplyDelete