MANTAN PEJABAT BRI DIVONIS PIDANA



 

Kasus Penggelapan, Mantan Pejabat BRI Divonis Pidana


Jakarta 10 Maret 2013 - Dalam persidangan terbukti menggelapkan 59 kg emas milik nasabah, mantan pejabat BRI divonis 3 tahun penjara dan Rp5 miliar subsider 3 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014) sore. Terdakwa Rachman Arif langsung menyatakan banding setelah mendengar vonis terhadap dirinya yang dibacakan majelis hakim pimpinan Suwanto. Sebelumnya sidang sempat tertunda karena terdakwa sakit.

Selama sidang, belasan anggota ormas mengikuti persidangan hingga membuat petugas Polsek Pasar Minggu dan Polres Jakarta Selatan berjaga-jaga di sekitar gedung pengadilan. Persidangan pun berjalan lancar.

Menurut hakim, terdakwa melanggar pasal 49 ayat (2) huruf B Undang-Undang Perbankan jo. pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 263 Tentang Pemalsuan Surat Berita Acara Pemeriksaan Emas.

Selain Rachman Arif, hakim sebelumnya menghukum pegawai BRI lainnya, yakni Rotua Anastasia dan Agus Murdianto masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan.

Mereka dinyatakan melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 kilo emas senilai Rp32 miliar milik pengusaha Ratna Dewi yang dijaminkan untuk proses gadai di Kantor BRI Wilayah Jakarta 2. (rus/pkc)

Sumber:Selaluonline.com

0 Response to "MANTAN PEJABAT BRI DIVONIS PIDANA"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.