GPIB Imanuel Jakarta Lepas Aset




LEPAS ASET KE NEGARA GPIB  Terima Rp.78 Miliar
Luas tanah yang dilepas : 21.184m2

Jakarta,  wajah nusantaraku 21 november 2013

Judul berita diatas kami lansir dari majalah arcus GPIB dan statemen yang disampaikan pada acara press confrece dengan para wartawan yang tergabung PEWARNA, Persatuan Wartawan Nasrani  Indonesia dengan Tim Konsistorium  dibentuk jemaat GPIB Imanuel dan GPIB lainnya termasuk Pendeta, dalam pertemuan tersebut dibahas al; SK Gubernur DKI no.175 dan UU RI no.11 thn 2010 tentang cagar  budaya.
Dari hasil investigasi kami dilapangan dan mendapat statemen dari  Ka. Sudin Kebudayaan DKI Bp. Sunarto secara tegas beliau menyampaikan bahwa GPIB Imanuel  Jakarta  dilindungi SK Gubernur DKI Jakarta no.175 dan sama perlakuannya seperti  Gereja Tugu Di Tg. Priok jangankan untuk menjual untuk merenovasi saja harus ada persetujuan dulu pada TIM TSP yg dibentuk Pemda DKI baru diadakan renovasi, dalam kaitan penjualan Aset ini Pihak Pemda tidak mendapat informasi sama sekali demikian statemen beliau pada PEWARNA. Undang Undang yang lebih tinggi lagi adalah “Undang Undang  RI no 11 tentang cagar Budaya “GPIB Imanuel adalah bangunan cagar budaya yang masih digunakan dan terpelihara dengan baik dan menpunyai nilai historis. Tanah disekitar bangunan adalah kawasan Zona Penyangga sedangkan bangunannya  adalah zona  Inti  satu sama lain saling terkait tidak dapat dipisahkan , Adapun UU No.11 tahun 2010 Pasal 17 (1) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya
Kemudian beliau mempertanyakan "Apa yang salah dengan Majelis Sinode GPIB? Kenapa Aset atau sebagian aset GPIB Imanuel dijual? GPIB bukan organisasi kemaren sore yang belum/tidak mengerti tentang kedudukan dan status status bangunan serta lingkungan GPIB Imanuel yang dilindungi oleh negara berdasarkan UU Negara Republik Indonesia No.11 tahun 2010. Seharusnya pihak sinode terlebih dahulu berkordinasi dengan Pemda DKI Jaya, sebelum mengambil tindakan apapun terhadap bangunan dan lingkungan GPIB Imanuel, sebelum mendapat persetujuan dari Gubernur agar tidak menyalahi Undang Undang tersebut.   (J Ririhena pemerhati cagar budaya)
Dari Uraian diatas apakah Pihak terkait sudah melakukan pengkajian dasar hukum yang benar, mengingat lokasi tersebut adalah daerah strategis tentu saja memiliki NJOP yang tinggi pula apakah sudah melakukan analisa harga pasar, mengingat Gereja adalah organisasi yang taat hukum, bersih dan jujur apakah sudah melakukan prinsip yang berdasarkan firman Tuhan itu.

1 Response to "GPIB Imanuel Jakarta Lepas Aset"

  1. Seorang Pendeta saat ditanyakan perihal penjualan ini mengatakan : "Menjual asset gereja tidak tepat apapun alasannya,Perlu alternatif yang lain untuk mencari dana selain dengan menjual.

    ReplyDelete

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.