LEPAS ASET
KE NEGARA GPIB Terima Rp.78 Miliar
Luas tanah
yang dilepas : 21.184m2
Jakarta, wajah nusantaraku 21 november 2013
Judul berita diatas kami lansir dari majalah arcus GPIB dan
statemen yang disampaikan pada acara press confrece dengan para wartawan yang tergabung PEWARNA, Persatuan Wartawan
Nasrani Indonesia dengan Tim Konsistorium dibentuk jemaat GPIB Imanuel dan GPIB lainnya termasuk Pendeta, dalam pertemuan
tersebut dibahas al; SK Gubernur DKI no.175 dan UU RI no.11 thn 2010 tentang
cagar budaya.
Dari hasil investigasi kami dilapangan dan mendapat statemen
dari Ka. Sudin Kebudayaan DKI Bp.
Sunarto secara tegas beliau menyampaikan bahwa GPIB Imanuel Jakarta
dilindungi SK Gubernur DKI Jakarta no.175 dan sama perlakuannya
seperti Gereja Tugu Di Tg. Priok
jangankan untuk menjual untuk merenovasi saja harus ada persetujuan dulu pada
TIM TSP yg dibentuk Pemda DKI baru diadakan renovasi, dalam kaitan penjualan
Aset ini Pihak Pemda tidak mendapat informasi sama sekali demikian statemen
beliau pada PEWARNA. Undang Undang yang lebih tinggi lagi adalah “Undang Undang RI no 11 tentang cagar Budaya “GPIB Imanuel
adalah bangunan cagar budaya yang masih digunakan dan terpelihara dengan baik
dan menpunyai nilai historis. Tanah disekitar bangunan adalah kawasan Zona
Penyangga sedangkan bangunannya adalah
zona Inti satu sama lain saling terkait tidak dapat
dipisahkan , Adapun UU No.11 tahun 2010 Pasal 17 (1) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya
Kemudian beliau mempertanyakan "Apa yang salah dengan Majelis Sinode GPIB? Kenapa Aset atau sebagian aset GPIB Imanuel dijual? GPIB bukan organisasi kemaren sore yang belum/tidak mengerti tentang kedudukan dan status status bangunan serta lingkungan GPIB Imanuel yang dilindungi oleh negara berdasarkan UU Negara Republik Indonesia No.11 tahun 2010. Seharusnya pihak sinode terlebih dahulu berkordinasi dengan Pemda DKI Jaya, sebelum mengambil tindakan apapun terhadap bangunan dan lingkungan GPIB Imanuel, sebelum mendapat persetujuan dari Gubernur agar tidak menyalahi Undang Undang tersebut. (J Ririhena pemerhati cagar budaya)
Kemudian beliau mempertanyakan "Apa yang salah dengan Majelis Sinode GPIB? Kenapa Aset atau sebagian aset GPIB Imanuel dijual? GPIB bukan organisasi kemaren sore yang belum/tidak mengerti tentang kedudukan dan status status bangunan serta lingkungan GPIB Imanuel yang dilindungi oleh negara berdasarkan UU Negara Republik Indonesia No.11 tahun 2010. Seharusnya pihak sinode terlebih dahulu berkordinasi dengan Pemda DKI Jaya, sebelum mengambil tindakan apapun terhadap bangunan dan lingkungan GPIB Imanuel, sebelum mendapat persetujuan dari Gubernur agar tidak menyalahi Undang Undang tersebut. (J Ririhena pemerhati cagar budaya)
Dari Uraian diatas apakah Pihak terkait sudah melakukan
pengkajian dasar hukum yang benar, mengingat lokasi tersebut adalah daerah
strategis tentu saja memiliki NJOP yang tinggi pula apakah sudah melakukan
analisa harga pasar, mengingat Gereja adalah organisasi yang taat hukum, bersih
dan jujur apakah sudah melakukan prinsip yang berdasarkan firman Tuhan itu.
Seorang Pendeta saat ditanyakan perihal penjualan ini mengatakan : "Menjual asset gereja tidak tepat apapun alasannya,Perlu alternatif yang lain untuk mencari dana selain dengan menjual.
ReplyDelete