Perlindungan Konsumen Dalam Era Bisnis Online

Oleh Johan Imanuel

Dipaparkan pada Talkshow RPK, 16 Maret 2020

Berbicara mengenai perlindungan konsumen maka tidak terlepas dari UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Kemudian berbicara dengan bisnis online maka sudah jelas ini merupakan ranah dari perdagangan yang memiliki payung hukum yaitu UU Perdagangan No 7 Tahun 2014. Serta dalam kegiatan berkaitan dengan online atau elektronik maka merujuk UU ITE  No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016.

Era Bisnis Online sendiri berkembang sejalan dengan era pasar bebas. Bisnis Online lazim disebut E-commerce (perdagangan elektronik). Tidak hanya barang saja yang telah diperdagangkan secara E-commerce namun kini telah populer dalam perdagangan jasa.

Menjadi pertanyaan menarik? Bagaimana bisnis online atau E-commerce ini diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?

Menjawab hal tersebut maka harus ditilik melalui beberapa regulasi yaitu perdagangan, perlindungan konsumen dan informasi dan transaksi elektronik. Ketiga regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi E-commerce tersebut.

 Dalam UU Perdagangan

Dinyatakan dalam pasal 2 (a) UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan : “Kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas kepentingan nasional”. Dalam hal ini, kepentingan nasional tentu saja meliputi pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing perdagangan, melindungi produksi dalam negeri serta penguatan UMKM dan lain sebagainya.

Kemudian mengenai E-commerce (Bisnis Online) maka merujuk Undang Undang Perdagangan Pasal 65 Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6)

Ayat (1)
“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar”


Ayat (2)
“Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Ayat (3)
“Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.”


Ayat (4)
“Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen dan Pelaku Usaha Distribusi;
Persyaratan teknis barang yang ditawarkan;
Persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan;
Harga dan cara pembayaran barang dan/atau jasa;
Cara penyerahan barang”


Ayat (5)
“Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya."


Ayat (6)
“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pencabutan izin.”

UU Perlindungan Konsumen

Maka ini E-commerce ataupun Bisnis Online sejatinya telah menimbulkan hak dan kewajiban dalam hal ini pelaku usaha atau penjual barang atau jasa secara elektronik (online) dengan konsumen atau pembeli. Ini sama halnya dengan Perdagangan secara offline dimana Hak Dan Kewajiban Konsumen diatur pada UU No 8 Tahun 1999 Pasal 4 dan Pasal 5 yang meliputi :

a.Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa

b.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d.hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;


g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

(i) hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Pasal 5

Kewajiban konsumen adalah :

a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


Kemudian mengeai Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha (Penjual) Barang dan Jasa dinyatakan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen meliputi :

Hak pelaku usaha adalah :

a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Serta Kewajiban Pelaku Usaha meliputi :

a.Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


UU ITE

E-commerce atau Bisnis Online termasuk transaksi elektronik sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 1 angka 2 :

"Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya."

Praktek E-commerce Saat Ini

Berdasarkan regulasi diatas maka praktek E-commerce (Bisnis Online) hampir menguasai semua lini perdagangan saat ini. Dalam prakteknya maka tidak terlepas dari kesepakatan antara Pelaku usaha dan Konsumen.  Secara hukum perdata di Indonesia kesepakatan merupakan salah satu unsur sahnya perjanjian.

Berbicara perjanjian dalam praktek E-commerce maka dikenal adanya Kontrak Elektronik. Kontrak Elektronik sendiri diatur pada Peraturan  Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik yang merupakan peraturan pelaksana dari UU ITE.

Pasal 1 angka 7 menyebutkan bahwa
"Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik".

Kemudian sahnya Kontrak Elektronik diatur dalam Pasal 45 ayat (4) yang menyatakan :

"Kontrak Elektronik dianggap sah apabila:
terdapat kesepakatan para pihak;
dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
terdapat hal tertentu; dan
objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum."

Kemudian Pasal 47 Ayat (3) Kontrak Elektronik paling sedikit memuat:

a. data identitas para pihak;
b. Objek dan spesifikasi;
c. persyaratan Transaksi Elektronik;
d. harga dan biaya;
e. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;
f. ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan
g. pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.

Berdasarkan hal diatas maka dapat disimpulkan bahwa dalam praktek E-commerce (Bisnis Online) maka tidak terlepas dari ketiga peraturan perundang-undangan yang saling terkait yaitu UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan dan UU ITE.

Dengan demikian Konsumen di Indonesia tidak perlu khawatir karena telah memiliki perlindungan hukum yang komprehensif.

0 Response to "Perlindungan Konsumen Dalam Era Bisnis Online"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.