MA Tolak Kasasi Kasus Ijazah Palsu Matheus Mangentang



WAJAHNUSANTARAKU.COM, Jakarta - Mahkamah Agung RI melalui putusan perkara nomor 3319K/PID.SUS/2018 menolak permohonan Kasasi banding yang diajukan ke Mahkamah Agung (Kasasi)  oleh Matheus Mangentang  Rektor dan ketua Yayansan STT SETIA ( Sekolah Tnggi Teologia Arastamar ) pada  akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim pada 13 Februari 2019. Dengan demikian   keputusannya sudah  Inkrah. Sebelumnya pihak Mangentang mengajukan surat banding pada 27 Desember 2018 dan diterima majelis 14 Januari 2019 lalu diputuskan sebulan kemudian.  

Menurut Karo Humas MA Abdullah SH.MS. , ”Saat ini  Surat putusan tersebut masih proses Moritesi ( Pengetikan Putusan ) sebelum diserahkan  kekejaksaan untuk ditindaklanjuti yang rencananya secepat mungkin  dan sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta timur pada Juli 2018 dengan masa hukuman 7 tahun telah ditetapkan juga oleh Mahkamah Agung ( MA ) , dimana perkara bandingnya ditolak oleh Majelis Hakim MA” terangnya.

Keputusan Vonis ini tetap sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yaitu 7 tahun yang digelar pada juni 2018 Tahun lalu.  Sebelumnya MM pernah mengajukan  banding pada Pengadialn Tinggi Negeri Jakarta namun ditolak juga.

Selanjutnya Pdt. Yus Selly M.Pd.K sebagai juru bicara pihak penggugat yang kami temui ditempat terpisah mengatakan akan mendorong MA mengirim salinan putusan MA   kepada pihak pengaju PN Jakarta Timur agar secepatnya melakukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung yaitu penahanan. Yus Selly juga menyampaikan akan melakukan gugatan perdata yaitu ganti rugi terhadap para guru guru korban ijazah palsu yang berjumlah 600 orang. “Putusan Kasasi ini akan dipakai sebagai barang bukti tuntutan ganti rugi” kata Iyus. Saya secara khusus berterimakasih pada Karo Humas MA Abdullah SH. MS bersedia mendengar kesaksian kami dalam penyelesaian nasib guru guru agama kami, terang Iyus pada awak media Kristiani.

Frans Ansanay sebagai Majelis Tinggi GKSI dan sebagai kuasa penggugat mengatakan “Setelah Kasasi ditolak MA, maka proses hukum akan berlanjut terus, dan secara pribadi saya mengadakan proses rekonsiliasi sudah tidak ada lagi, karena proses itu sudah dilakukan cukup lama. Semua persoalan dibawa keranah hukum, siapa yang sah menggunakan nama GKSI adalah pihak pengadilan, konteks persoalan penyelesaian perkara adalah ditangan pihak GKSI sendiri bukan dipihak lain. Kami juga akan meminta pertanggung jawaban keuangan, asset gereja pada Matheus Mangentang” ungkap Frans Ansanai.

Sampai berita ini diturunkan kami masih menunggu konfirmasi dari pihak Matheus Mangentang.  

0 Response to "MA Tolak Kasasi Kasus Ijazah Palsu Matheus Mangentang"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.