WAJAHNUSANTARAKU.COM, Jakarta – Kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah Ny. Netty Boru Samosir yang terletak di Jalan Pungguk No. 27 Sei Kambing B, Deli Serdang, Medan Sumatra Utara seluas 2022 Meter persegi dengan terduga pelaku MS dan Pembeli RV, yang kini ditangani kuasa hukum Jahmada Girsang, SH, MH, CLA dari kantor Low Office JAGIRS dari Jakarta Pusat kini memasuki tahap investigasi di lapangan.
“Kita
sudah melakukan penelurusan pada penyidik perkara tersebut dengan mengirim
2(dua) orang pengacara dari kantor pusat Jahmada Girsang di Jakarta ke Poltabes Medan. Penyidik mengatakan
bahwa perkara tersebut dengan no : LP/2035/K/VIII/Tabes sudah dicabut oleh pelapor
korban penipuan Ny. Netty Br. Samosir. Padahal menurut klien kami bahwa tidak
sama sekali pencabutan perkara,” jelas Jahmada Girsang pada konferensi
pers wartawan yang tergabung dalam
PEWARNA (Persatuan Wartawan Nasrani) Kamis (20/12/2018) di Kantor Pusat Law
Office JAGIRS.
Dijelaskan pengacara senior ini, setelah dikonfirmasi ternyata Ibu Netty Boru
Samosir tidak pernah mencabut laporan tersebut dan telah membuat surat
pernyataan menyanggah laporan pencabutan yang diduga dibuat oleh para Pelaku
dengan cara kembali memalsukan tanda tangan Ny. Netty Boru Samosir.
“Berdasarkan penjelasan klien ini, saya sebagai kuasa hukum,
sekarang sedang memproses perkara pidananya dulu, untuk memperjelas pihak-pihak
yang bersengketa dan pihak yang menggelapkan. Baru nanti kami lanjut ke proses
perdatanya di pengadilan,” tutur Penasehat Hukum Pewarna Indonesia ini.
Lebih jauh, sambung Jahmada Girsang, dari hasil invistigasi
yang dilakukan bahwa pelaku telah menjual rumah dan tanah, sehingga lokasi tanah telah berubah bentuk dan
memagari tanah tersebut.
“Demi efektifitas dan pendalaman kasus ini, kami (Law Office
JAGIRS) sudah mensubsitusikan perkara ini pada pengacara di Medan Sumatara Utara.
Kami bukan berarti tenang-tenang atau
diam saja, tapi terus bergerak menelusuri pelaku yang
ditengarai telah memperluas objek tanah. Kami bahkan sudah membentuk semacam “buser” untuk melacak pelaku dengan
cermat dan hati hati. Kami juga meminta agar Poltabes Medan dan Polda Sumut
harus menjalankan tugasnya untuk segera menangkap para pelaku pidana demi
menegakkan keadilan,” pungkasnya
0 Response to "Terkait Kasus Penggelapan Tanah Medan Kuasa Hukum Proses Pidana"
Post a Comment
1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL
Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.