Terkait Kasus Penggelapan Tanah Medan Kuasa Hukum Proses Pidana





 WAJAHNUSANTARAKU.COM, Jakarta – Kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah Ny. Netty Boru Samosir yang terletak di Jalan Pungguk No. 27 Sei Kambing B,  Deli Serdang,  Medan Sumatra Utara seluas 2022 Meter persegi dengan terduga pelaku MS dan Pembeli RV,  yang kini ditangani kuasa hukum Jahmada Girsang, SH, MH, CLA dari kantor Low Office JAGIRS dari Jakarta Pusat kini memasuki tahap investigasi di lapangan.  
            “Kita sudah melakukan penelurusan pada penyidik perkara tersebut dengan mengirim 2(dua) orang pengacara dari kantor pusat Jahmada Girsang di  Jakarta ke Poltabes Medan. Penyidik mengatakan bahwa perkara tersebut dengan no : LP/2035/K/VIII/Tabes sudah dicabut oleh pelapor korban penipuan Ny. Netty Br. Samosir. Padahal menurut klien kami bahwa tidak sama sekali pencabutan perkara,” jelas Jahmada Girsang pada konferensi pers  wartawan yang tergabung dalam PEWARNA (Persatuan Wartawan Nasrani) Kamis (20/12/2018) di Kantor Pusat Law Office JAGIRS.  

Dijelaskan pengacara senior ini,  setelah dikonfirmasi ternyata Ibu Netty Boru Samosir tidak pernah mencabut laporan tersebut dan telah membuat surat pernyataan menyanggah laporan pencabutan yang diduga dibuat oleh para Pelaku dengan cara kembali memalsukan tanda tangan Ny. Netty Boru Samosir.

“Berdasarkan penjelasan klien ini, saya sebagai kuasa hukum, sekarang sedang memproses perkara pidananya dulu, untuk memperjelas pihak-pihak yang bersengketa dan pihak yang menggelapkan. Baru nanti kami lanjut ke proses perdatanya di pengadilan,” tutur Penasehat Hukum Pewarna Indonesia ini.

Lebih jauh, sambung Jahmada Girsang, dari hasil invistigasi yang dilakukan bahwa pelaku telah menjual rumah dan tanah,  sehingga lokasi tanah telah berubah bentuk dan memagari tanah tersebut.

“Demi efektifitas dan pendalaman kasus ini, kami (Law Office JAGIRS) sudah mensubsitusikan perkara ini pada pengacara di Medan Sumatara Utara. Kami bukan berarti  tenang-tenang atau diam saja,   tapi terus bergerak menelusuri pelaku yang ditengarai telah memperluas objek tanah. Kami  bahkan sudah membentuk  semacam “buser” untuk melacak pelaku dengan cermat dan hati hati. Kami juga meminta agar Poltabes Medan dan Polda Sumut harus menjalankan tugasnya untuk segera menangkap para pelaku pidana demi menegakkan keadilan,” pungkasnya

0 Response to "Terkait Kasus Penggelapan Tanah Medan Kuasa Hukum Proses Pidana"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.