WAJAHNUSANTARAKU.COM, Serang - Beberapa waktu terakhir, Kepala Negara terus
memantau dinamika dan pembahasan publik seputar perubahan Undang-Undang tentang
MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Selama pengamatan, Presiden Joko Widodo
menangkap keresahan yang muncul di tengah masyarakat terkait dengan kemungkinan
berlakunya UU itu.
Oleh karenanya, ia telah mengambil sikap untuk tidak
menandatangani perubahan UU tersebut. Ketegasan sikapnya itu ia sampaikan usai
acara penyerahan sertifikat hak atas tanah di Gedung Remaja Ciceri, GOR Maulana
Yusuf, Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu, 14 Maret 2018. "Hari ini sudah hari terakhir dan saya
sampaikan bahwa saya tidak menandatangani undang-undang tersebut,"
ucapnya.
Ia menyadari bahwa dengan atau tanpa tanda
tangannya, menurut ketentuan konstitusi, UU tersebut akan tetap berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari hal itu, Presiden Joko Widodo mendorong masyarakat
untuk bersegera menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi
terhadap perubahan Undang-Undang MD3 tersebut ke MK. "Untuk menyelesaikan masalah tersebut,
masyarakat dipersilakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar Presiden.
Mekanisme tersebut dinilai lebih efektif dan efisien
mengingat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) dalam praktiknya juga membutuhkan persetujuan Dewan.
"Perppu kalau sudah jadi kan tetap perlu
disetujui DPR," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga memberikan
gambaran betapa dinamika yang terjadi di DPR saat pembahasan perubahan
undang-undang dilakukan membuat Menteri Hukum dan HAM tidak dapat bersegera
melaporkan perkembangan kepada Presiden.
"Situasi di DPR saat itu memang permintaan
pasal-pasal banyak sekali. Dinamikanya panjang dan cepat yang tidak
memungkinkan Menteri menghubungi saya. Pak Menkumham akhirnya menyampaikan itu,
sudah kita potong lebih dari 75 persen," tandasnya.
Sumber :
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden
Bey Machmudin
Serang (14/03/2018)
Editor : Thony Ermando
0 Response to "Perubahan UU MD3, Presiden Jokowi: Tidak Saya Tandatangani"
Post a Comment
1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL
Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.