TERKAIT VIDIO SARA EGGI SUJANA DILAPORKAN BERBAGAI ORMAS KE BARESKRIM


WAJAHNUSANTARAKU.COM, Jakarta - Berbagai Ormas dan perwakilan masyarakat mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait viralnya video pernyataan yang dilontarkan pengacara/advokat senior Dr. Eggy Sudjana, saat usai sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi atas Perppu Ormas pada Selasa 2 Oktober 2017 sekitar jam 2 siang, puncak viralnya vidio Kamis (5/10). Eggy Sudjana melontarkan pernyataan yang menyatakan bahwa, hanya agama Islam yang sesuai dengan Pancasila Sila Pertama, sementara agama lain tidak sesuai dengan Sila Pertama, seperti kristen yang dikatakan Eggy berketuhanan Trinitas, Hindu berketuhanan Trimurti, Budha dengan Sidharta Gautama viral di video. Hari ini Jumat 6 Oktober 2017, selepas waktu Sholat Jum'at, sejumlah individu yang berlatarbelakang praktisi media dan lintas profesi, serta elemen komponen kemasyarakatan lainnya, seperti;  PERNUSA (Perjuangan Rakyat Semesta), Penegak NKRI, Genaspati, Persatuan Pengacara Oikumene Indonesia, Patriot Garuda Nusantara, Forum Musyawarah Antar Gereja (FORMAG) yang diwakili FORMAG Jaksel,  menyambangi kantor Bareskrim Mabes Polri Jl. M. Ridwan Rais Gambir Jakarta Pusat.

Obor Panjaitan selaku praktisi media dan Kanjeng Pangeran Norman Hadinegoro sebagai tokoh ormas nasional merupakan perwakilan para pelapor. Pembuatan laporan selesai dilakukan sekitar jam 3 sore, dengan diserahkannya bukti laporan dimaksud. "Kami melaporkan hari ini atas pernyataan yang disampaikan Saudara Eggy Sudjana. Menurut kami, pernyataan tersebut layak dilaporkan dengan dugaan penyampaian ujaran kebencian dan penistaan agama, belum lagi potensi ancaman perpecahan bangsa" demikian diutarakan Obor Panjaitan. "Kami membuat laporan tidak sama dengan laporan yang sudah ada sebelumnya menurut petugas Reskrim.

Kami selain bawa bukti rekaman video yang viral, juga turut kami hadirkan beberapa saksi yang mendengarkan saat Eggy mengeluarkan pernyataan di MK" Ujar Obor. Sebelumnya laporan pengaduan sempat ditolak penyidik dengan alasan delik aduan atas kasus yang sama tidak boleh dilaporkan lagi pada institusi yang sama sehingga pelapor kedua hanya bisa bergabung dengan pelapor pertama. Tim pelapor yang diketuai oleh Drs. Norman Sophian, S.E. yang biasa disapa Kanjeng Pangeran Hadinegoro Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara tetap bersikukuh agar laporan tetap diterima. Norman mengatakan "Eggi Sujana salah tafsir mengenai Sila Pertama Ketuhanan yang Maha Esa, sebelum adanya agama agama yang ada saat ini nenek moyang Nusantara sudah Berketuhanan Yang Maha Esa" ujarnya.

"Pernyataan Eggi dapat merusak tatanan beragama yang sudah harmonis, dapat menimbulkan gejolak dimasyarakat jika didiamkan pernyataan Eggi Sujana" kata Norman.

Secara terpisah Wajahnusantaraku.com meminta pendapat dari rohaniawan Kristen Pdt. Freddy Edward Situmorang terkait pernyataan Eggi Sujana bahwa ajaran Trinitas tidak sesuai dengan Sila Pertama, Pdt. Freddy Edward Situmorang mengatakan Dalam Perjanjian Lama, dalam Shema yang diberikan bagi bangsa Israel, dengan tegas Tuhan menyatakan diri-Nya sebagai Tuhan yang Esa, “Dengarlah, hai orang Israel: TUHAN itu Allah kita, TUHAN itu esa! (Ulangan 6:4).” Yesus juga mengutip dalam pengajarannya ketika ditanya tentang Hukum yang terutanma, Yesus memberi jawab dalam Markus 12:29,  Jawab Yesus: "Hukum yang terutama ialah: Dengarlah, hai orang Israel, Tuhan Allah kita, Tuhan itu esa.”

Penulis : Thony Ermando








0 Response to "TERKAIT VIDIO SARA EGGI SUJANA DILAPORKAN BERBAGAI ORMAS KE BARESKRIM"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.