Kementerian Kominfo Wajibkan Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Sebelum 28 Februari 2018

WAJAHNUSANTARAKU.COM, JAKARTA - Terhitung mulai 11 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mulai mengirim SMS imbauan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan registrasi ulang nomor telepon seluler.
Hal ini mereka lakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang kemudian diubah lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa nomor telepon seluler setiap orang di Indonesia harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Oleh karena itu, apabila kamu membeli nomor telepon seluler baru setelah tanggal tersebut, kamu harus melakukan registrasi dengan cara mengirim SMS dengan format NIK#NomorKK# ke nomor telepon 4444. Nomor baru tersebut tidak akan bisa diaktifkan apabila kamu belum mengirim SMS tersebut.
Sedangkan untuk pengguna lama, kamu harus mengirim SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK# ke nomor 4444 sebelum tanggal 28 Februari 2018. Setelah tanggal tersebut, Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap nomor telepon seluler yang belum melakukan pendaftaran ulang, secara bertahap.

0 Response to "Kementerian Kominfo Wajibkan Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Sebelum 28 Februari 2018"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.