Dua Saksi Dari Lintas Ormas Diperiksa Bareskrim

Tim Lintas Ormas Diperiksa di Bareskrim Mabes  Polri

WAJAHNUSANTARAKU.COM, Jakarta - Ketum Perjuangan Umum Rakyat Nusantara (PERNUSA) Norman Sophan dan Bistok Pangaribuan (GANASPATI) memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri sebagai pelapor diperiksa hari ini Kamis (19/10/2017) terkait kasus dugaan penodaan agama Eggi Sudjana. Norman diperiksa selama 4 Jam, pemeriksaan dimulai jam 11 siang.

Norman dimintai keterangan terkait konsep ketuhanan. Penyidik menanyakan beberapa hal. Seperti dampak kerugian pernyataan hingga alasan merasa Eggi diduga melakukan penistaan agama. Norman mengatakan ada 30 pertanyaan yang diajukan penyidik. Termasuk soal konsep ketuhanan. "Ada 30 pertanyaan. Ada juga ditanya soal konsep ketuhanan, ya itu juga ditanya yang dari terdahulu ada unsur penistaan. Tidak menyenangkan orang," ujar Norman.

Pada kesempatan itu  hadir pula pengacara senior Kamaruddin Simanjuntak.  Kamaruddin Simanjuntak mengatakan "Sudah benar melaporkan kasus ini pada pihak Kepolisian karena negara kita negara hukum ini jalan yang benar jangan timbul kegaduhan dimasyarakat" kata dia.

Kamruddin melanjutkan "Mengenai Sila Pertama itu sudah selesai disepakai para pendiri republik ini, tadinya sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya". Kemudian karena timbul perdebatan panjang khususnya dari perwakilan Indonesia Timur dan para pendiri republik ini menjunjung tinggi keberagaman agama dan niat baik untuk kesatuan dan persatuan kalimat itu dipenggal menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa" jika dipertanyakan lagi apakah Tuhan itu banyak? akan timbul lagi pertanyaan seandainya saudara kita diseluruh dunia berdoa secara bersamaan yang bernama Albert berdoa di Sulawesi, si Poltak berdoa di Medan, kemudian Robert berdoa di Jakarta, Andreas di Yunani, apakah Tuhan hadir disana? jawabannya kan hadir apakah Tuhan menjadi banyak? kan tidak.

Lantas apakah Perppu Ormas no.2 thn 2017 perubahan atas undang undang ormas no.17 tahun 2013 diberlakukan agama agama yang sudah disepakati para pendiri republik ini bubar? kan tidak juga " paparnya. Ketika ditanya para wartawan apakah ES dapat dikenakan pasal pidana? Kamaruddin menjelaskan " apabila terbukti memenuhi unsur  mens rea(niat jahat) mencakup unsur-unsur pembuat tindak pidana yaitu sikap batin yang disebut unsur subyektif suatu tindak pidana atau keadaan psikis" maka ES dapat dipidana" Pungkasnya.  (Thony).

0 Response to "Dua Saksi Dari Lintas Ormas Diperiksa Bareskrim"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.