DR. YENTI GARNASIH KRITISI KEMENANGAN SETNOV ATAS KPK


WAJAHNUSANTARAKU.COM, JAKARTA - Dikabulkannya permohonan prapradilan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9) oleh hakim tunggal  Cepi Iskandar di masyarakat menimbulkan ketidak percayaan pada proses peradilan di RI, seakan memupuskan harapan adanya pemimpin yang jujur, bersih, dan berwibawa.  Pertanyaan  yang banyak dipertanyakan masyarakat adalah sbb:  1. KPK menetapkan status tersangka Setya Novanto pada saat penyelidikan berlangsung, apakah ini kesalahan KPK?,  2. Barang bukti yang sudah digunakan pada orang lain tidak dapat digunakan lagi pada orang yg berbeda,  dan 3. Mengapa hakim tidak mau membuka data rekaman yang disampaikan KPK.

Jawaban  Dr. Yenti Garnasih S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Doktor pertama tindak pidana pencucian uang di Indonesia, dan mantan panitia seleksi KPK sbb:  Menetapkan tersangka bukan di penyelidikan tetapi di penyidikan, karena di penyidikan inilah penyidik  mengumpulkan bukti atas peristiwa pidana (yang ditemukan atas penyelidikan) untuk menetapkan siapa terasangkanya. Seharusnya seperti itu, saya berpikir apa mungkin KPK menetapkan tersangka di proses penyelidikan, seharusnya KPK sangat tahu bagaimana prosedur menetapkan tersangka.

2. Saya masih bingung juga apa yg dimaksud barang bukti yang digunakan orang lain, karena peristiwanya kan satu yaitu korupsi e ktp dan pelaku banyak/ lebih dari satu orang yang dalam hukum pidana namanya penyertaan. Dalam penyertaan bisa jadi bukti yang digunakan untuk tersangka satu juga berkaitan dengan tersangka yang lain tergantung modusnya. Perlu dievaluasi dan dipelajari cara mencantumkannya dalam penetapan tersangka.

3) hakim menolak buka rekaman dengan alasan sidang bukan   pokok perkara, padahal kalau yang dipermasalahkan sah tidaknya penetapan tersangka adalah berkaitan dengan bukti permulaan dan ini adalah pokok perkara. Jadi saya tidak mengerti maksudnya bagaimana, karena sebetulnya kalau mau konsisten praperadilan adalah sesuai pasalv77 KUHAP tidak ada penetapan tersangka tapi kan  sudah di benarkan oleh Mahkamah Konstitusi, inilah akibatnya disatu sisi bicara bukan pokok perkara disisi lain mempermasalahkan bukti permulaan sebagai syarat penetapan tersangka yang merupakan substansi pokok perkara. Yang jelas kalau  seperti ini terus sulit sekali atau banyak rintangan untuk memberantas korupsi., demikian penuturannya pada penulis.                                 

Penulis : Thony Ermando

0 Response to "DR. YENTI GARNASIH KRITISI KEMENANGAN SETNOV ATAS KPK"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.