WAJAHNUSANTARAKU.COM, Jakarta - setelah digelar aksi kedua Forum Pers Independent
Indonesia, Kamis (13/4/2017), terkait tuntutan cabut verifikasi media,
QR Code versi dewan pers, stop dikriminalisasi wartawan diseluruh
Indonesia, dan mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP), langsung
disikapi baik oleh komisi I DPR RI. Komisi I yang diwakili Meutya Hafid, selaku wakil ketua
komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, ME, selaku anggota DPR
RI komisi I badan kerjasama antara perlemen, dan kedua fraksi lainnya
dari PDIP dan Golkar. Adapun perwakilan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang hadir dalam audience tersebut; Kasihhati, Ketua Presidium FPII., Edy Piliang, Jubir
Presidium., R. Dean, Dewan Etik Presidium., Opan, Ketua Setnas FPII.,
Jalu., Deputi Organisasi., Hefrizal, Deputi Jaringan., Wesly., Deputi
Advokasi., Obor Panjaitan., Deputi Kajian., serta Wulan, Gusti, Black,
Baso dari pengurus setnas FPII.
Pertemuan antara FPII dengan komisi I DPR RI berlangsung
singkat, dan hanya menghasilkan beberapa poin, hal tersebut disampaikan
Opan selaku ketua Setnas FPII saat dijumpai awak media di gedung DPR RI,
kamis (17/4). "Pertemuan tadi tidak banyak yang kami minta, FPII hanya
menuntut cabut verifikasi media versi dewan pers yang kami anggap sangat
mendikriminasikan pemilik media dan insan pers diseluruh Indonesia."
ucap Opan.
Menurutnya, verifikasi media versi dewan pers sangat
terburu buru tanpa adanya sosialisasi yang jelas. Bahkan kata ia, 74
media yang diversifikasi tersebut hasil dari piagam palembang tahun
2010.
"Fatalnya, verifikasi tersebut telah membunuh perkembangan
media dan kemerdekan pers, ini harus disikapi dengan serius," lanjut
Opan.
Tuntutan FPII menjadi catatan komisi I DPR RI, hal tersebut
disampaikan Meutya Hafid saat menjawab audience FPII diruang MKD DPR
RI.
"Tuntutan FPII bisa kami rasakan, memang belum adanya tata kelola kewartawanan yang baik selama ini." sambut Meutya. Meutya juga menyampaikan akan memanggil ketua dewan pers
dan pengurus pengurus dewan pers atas tuntutan FPII, imbuhnya, komisi I
memang sangat jarang bertemu dengan pengurus dewan pers, dan bisa
dihitung dengan jari. Bahkan kata Meutya, bisa setahun sekali
pemanggilan dewan pers terkait anggaran APBN untuk kebutuhan dewan pers
pertahunnya.
"Kami dari komisi I DPR RI akan mempelajari tuntutan FPII
ini, jika memang dirasakan verifikasi media tersebut belum saatnya
diberlakukan, maka kami akan meminta dewan pers untuk mencabutnya
sebelum adanya sosialisasi, dan ketentuan ketentuan untuk verifikasi
dipahami seluruhnya." kata Meutya didepan pengurus FPII.
Untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), Meutya meminta FPII
untuk segera lengkapi beberapa persyaratan yang memang diperlukan adanya
RDP. Ditempat yang sama, ketua Deputi Jaringan FPII, Hefrizal
mendesak dewan pers melalui komisi I DPR agar segera menggelar siaran
pers untuk mencabut edaran edaran yang sudah disebarluaskan ke instansi
pemerintah, TNI dan Polri bahwa verifikasi yang sudah tersebar tersebut
dibatalkan. (fpii)
0 Response to "TUNTUTAN FPII DITERIMA KOMISI I DPR RI"
Post a Comment
1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL
Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.