WAJAHNUSANTARAKU.COM, JAKARTA-Permasalahan kesejahteraan buruh masih merupakan problematika
serius yang dihadapi pemerintah
Indonesia, buruh dan pengusaha kerap bertikai. Buruh yang kerap unjuk rasa menuntut
kenaikan upah sementara para pengusaha berbicara kualitas buruh, biaya produksi dan kelesuan ekonomi dunia. Titik temu permasalah ini
dikupas pada Seminar Perburuhan Program Magister Ilmu Hukum (MIH) Program
Pascasarjana Univesitas Kristen Indonesia (PPs UKI), mencoba membahas
permasalahan PP No. 78 Tahun 2015 melalui Seminar Nasional Hukum Perburuan yang
bertajuk “Kajian Juridis PP No. 78 TAHUN
2015 'Tentang Pengupahan Dan Dampak yang Ditimbulkannya' pada Jumat (7/04/2017).
Dalam bahasannya Guru
Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Mucthar Pakpahan mengatakan aturan
keluarnya PP nomor 78 tahun 2015 yang
ditandatangani Presiden Joko Widodo membawa masa suram bagi buruh. Sebab, menurutnya harapan kesejahteraan buruh
dibunuh dengan dikeluarkannya PP 78/2015. Yang jelas bertentangan dengan UU
tenaga kerja nomor 13 th 2003 pasal 89, 90 junto 153. Apalagi, Muchtar
menambahkan ada tiga ratus kasus buruh yang penanganannya tidak jelas, penegak
hukum selalu menganggap remeh terhadap
laporan laporan kasus buruh. Sikap itu merupakan imbas adanya beleid tersebut.
"Jika dikategorikan ada enam kategori kasus buruh
yaitu; pengerdilan serikat buruh, outsoursching yang melanggar UUD pasal 33 upah dibawah UMP,
pekerja tidak diikutkan BPJS, PHK semena mena sebagai dampak dari PP 78 dan logo," paparnya.
Ketua Serikat Buruh itu menambahkan kasus soal hukum
perburuhan membuat semakin lemah dengan dikeluarkan aturan itu. Dia menegaskan ini menjadi
preseden buruk bagi pemerintahan Joko Widodo yang sejak awal didukung buruh di Indonesia.
"Ini tentunya kembali kepada Presiden yang memang tidak
tegas terhadap kasus kasus sengketa antara buruh dengan pengusaha, ribuan bahkan jutaan buruh
masih berupah dibawah UMR/UMP, dan ini tidak ada penegakkan hukum terhadap para pengusaha sesuai UU
tenaga kerja no: 13 th 2003 pasal 89. 90 yang mengharuskan pengusaha membayar upah sesuai UMP dan UMR,” paparnya.
Dari Pihak Pemerintah yang diwakili Departemen Tenaga Kerja Ir. Dinar Titus J.MBA memaparkan bahwa Pemerintah sudah berupaya keras membuat kebijakan yang mengakomodir semua pihak terkait buruh dan pengusaha. PP No. 78 Tahun 2015 sudah memada. Lebih lanjut penjelasan pemerintah baca disini Ini Isi PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Perwakilan dari APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Galih Cipta Sumadiredja memaparkan rendahnya kualitas tenaga kerja Indonesia. Peringkat Human Development Index yang dikeluarkan UNDP menunjukkan kualitas tenaga kerja masih tertinggal jauh dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
"Di antara negara Asean peringkat Indonesia ini masih kalah dibandingkan Singapura, Brunei, Malaysia dan Thailand," tuturnya.Rendahnya kualitas tenaga kerja Indonesia menjadi penyebab utama rendahnya upah yang diterima,"Apabila ada satu karyawan yang mampu mengerjakan pekerjaan untuk sepuluh orang tentulah memperoleh upah yang tinggi" kata Galih yang mewakili APINDO. Kualitas tenaga kerja Indonesia masih rendah jelang MEA baca artikel ini.
Dari Pihak Pemerintah yang diwakili Departemen Tenaga Kerja Ir. Dinar Titus J.MBA memaparkan bahwa Pemerintah sudah berupaya keras membuat kebijakan yang mengakomodir semua pihak terkait buruh dan pengusaha. PP No. 78 Tahun 2015 sudah memada. Lebih lanjut penjelasan pemerintah baca disini Ini Isi PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Perwakilan dari APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Galih Cipta Sumadiredja memaparkan rendahnya kualitas tenaga kerja Indonesia. Peringkat Human Development Index yang dikeluarkan UNDP menunjukkan kualitas tenaga kerja masih tertinggal jauh dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
"Di antara negara Asean peringkat Indonesia ini masih kalah dibandingkan Singapura, Brunei, Malaysia dan Thailand," tuturnya.Rendahnya kualitas tenaga kerja Indonesia menjadi penyebab utama rendahnya upah yang diterima,"Apabila ada satu karyawan yang mampu mengerjakan pekerjaan untuk sepuluh orang tentulah memperoleh upah yang tinggi" kata Galih yang mewakili APINDO. Kualitas tenaga kerja Indonesia masih rendah jelang MEA baca artikel ini.
Seminar Perburuhan Program Magister Ilmu Hukum (MIH) Program
Pascasarjana Univesitas Kristen Indonesia (PPs UKI) menghadirkan Narsum dari luar kampus UKI; Kementerian Ketenagakerjaan Ir. Dinar Titus J.MBA. Dari APINDO diwakili Galih Cipta Sumadiredja dan Mantan Hakim PHI Medan Daulat Sihombing, MH.
Penulis : Thony Ermando/Sang Jurnalis Ermandos.
0 Response to "PROF. MUCTHAR PAKPAHAN : PP NO 78/2015 MEMBAWA MASA SURAM BAGI BURUH "
Post a Comment
1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL
Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.