PROF. MUCTHAR PAKPAHAN : PP NO 78/2015 MEMBAWA MASA SURAM BAGI BURUH



WAJAHNUSANTARAKU.COM, JAKARTA-Permasalahan kesejahteraan buruh masih merupakan problematika serius  yang dihadapi pemerintah Indonesia,  buruh dan pengusaha kerap bertikai.  Buruh yang kerap unjuk rasa  menuntut kenaikan upah sementara para pengusaha berbicara kualitas  buruh, biaya produksi dan kelesuan  ekonomi dunia. Titik temu permasalah ini dikupas pada Seminar Perburuhan Program Magister Ilmu Hukum (MIH) Program Pascasarjana Univesitas Kristen Indonesia (PPs UKI), mencoba membahas permasalahan PP No. 78 Tahun 2015 melalui Seminar Nasional Hukum Perburuan yang bertajuk “Kajian Juridis PP No. 78 TAHUN 2015 'Tentang Pengupahan Dan Dampak yang  Ditimbulkannya' pada Jumat (7/04/2017).

Dalam bahasannya  Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Mucthar Pakpahan mengatakan aturan keluarnya PP nomor 78  tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo membawa masa suram bagi buruh.  Sebab, menurutnya harapan kesejahteraan buruh dibunuh dengan dikeluarkannya PP 78/2015. Yang jelas bertentangan dengan UU tenaga kerja nomor 13 th 2003 pasal 89, 90 junto 153. Apalagi, Muchtar menambahkan ada tiga ratus kasus buruh yang penanganannya tidak jelas, penegak hukum selalu  menganggap remeh terhadap laporan laporan kasus buruh. Sikap itu merupakan imbas adanya beleid tersebut.

"Jika dikategorikan ada enam kategori kasus buruh yaitu; pengerdilan serikat buruh, outsoursching yang  melanggar UUD pasal 33 upah dibawah UMP, pekerja tidak diikutkan BPJS, PHK semena mena sebagai dampak dari  PP 78 dan logo," paparnya.
Ketua Serikat Buruh itu menambahkan kasus soal hukum perburuhan membuat semakin lemah dengan dikeluarkan  aturan itu. Dia menegaskan ini menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Joko Widodo yang sejak awal didukung  buruh di Indonesia.

"Ini tentunya kembali kepada Presiden yang memang tidak tegas terhadap kasus kasus sengketa antara buruh  dengan pengusaha, ribuan bahkan jutaan buruh masih berupah dibawah UMR/UMP, dan ini tidak ada penegakkan  hukum terhadap para pengusaha sesuai UU tenaga kerja no: 13 th 2003 pasal 89. 90 yang mengharuskan pengusaha  membayar upah sesuai UMP dan UMR,” paparnya.

Dari Pihak Pemerintah yang diwakili Departemen Tenaga Kerja Ir. Dinar Titus J.MBA memaparkan bahwa Pemerintah sudah berupaya keras membuat kebijakan yang mengakomodir semua pihak terkait buruh dan pengusaha. PP No. 78 Tahun 2015 sudah memada. Lebih lanjut penjelasan pemerintah baca disini  Ini Isi PP 78/2015 tentang Pengupahan.

Perwakilan dari APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Galih Cipta Sumadiredja memaparkan rendahnya kualitas tenaga kerja Indonesia. Peringkat Human Development Index yang dikeluarkan UNDP menunjukkan kualitas tenaga kerja masih tertinggal jauh dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

"Di antara negara Asean peringkat Indonesia ini masih kalah dibandingkan Singapura, Brunei, Malaysia dan Thailand," tuturnya.Rendahnya kualitas tenaga kerja Indonesia menjadi penyebab utama rendahnya upah yang diterima,"Apabila ada satu karyawan yang mampu mengerjakan pekerjaan untuk sepuluh orang tentulah memperoleh upah yang tinggi" kata Galih yang mewakili APINDO. Kualitas tenaga kerja Indonesia masih rendah jelang MEA baca artikel ini.

 Seminar Perburuhan Program Magister Ilmu Hukum (MIH) Program Pascasarjana Univesitas Kristen Indonesia (PPs UKI) menghadirkan Narsum dari luar kampus UKI;  Kementerian Ketenagakerjaan  Ir. Dinar Titus J.MBA. Dari APINDO diwakili Galih Cipta Sumadiredja dan Mantan Hakim PHI Medan Daulat Sihombing, MH.

Penulis : Thony Ermando/Sang Jurnalis Ermandos.










0 Response to "PROF. MUCTHAR PAKPAHAN : PP NO 78/2015 MEMBAWA MASA SURAM BAGI BURUH "

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.