Ny. Netty Br. Samosir dan Putrinya Suharthinie Christiantie |
Wajahnusantaraku.com, Medan, Sumut, – Pada tanggal 14 Desember 1972, Ny. Netty Br. Samosir membeli
tanah dan bangunan seluas 2.022 M2 di Jl. Sei Kambing B Sumut dari Moehamad
Thabri Marzoeki (Copy terlampir), dan memiliki alas tanah tsb berupa girik
No:11282/A/I/14 tgl 21 Agustus 1973 yang diterbitkan oleh kepala daerah
Kabupaten Deli Serdang (Copy terlampir).
Pada bulan Oktober
1973 Ny. Netty Br. Samosir tidak lagi berada di Medan SUMUT akan tetapi telah
berdomisili di Jakarta mengikuti suami yg bekerja di PERTAMINA karena dimutasi
ke Jakarta.
Ny. Netty Br. Samosir
ada memiliki seorang kakak kandung yang bernama Christina Br. Samosir dan
punya suami bernama Japas Sitorus yang pada tahun 1973 berada di Medan serta
tidak memiliki rumah dan pekerjaan tetap, karena rasa belas kasih maka Ny.
Netty Br. Samosir memberikan: tumpangan rumah dan tanah, pada kakaknya tersebut
sampai bisa mandiri, perlu disampaikan pula bahwa PBB tetap di bayarkan
adik kandungnya pada Kakak kandungnya demikian juga biaya kehidupan sehari
harinya.
Pada Bulan Juli 2004
kakak kandung Ny. Netty Br. Samosir yaitu Christina Br. Samosir meninggal
dunia, Ny. Netty Samosir beserta anaknya Suhartiny Bambang AR melayat alm
Christina Br. Samosir keadaan tanah dan bangunan masih seperti semula belum ada
perubahan atas tanah dan bangunannya, pada kesempatan itu sudah mulai terdengar
para calo tanah berkeliaran karena 50 M2 dari lokasi tanah akan dibangun jalan
Raya arteri menuju aceh.
Pada tanggal 25 Maret
2009 Japar Sitorus suami Alm Christina Br. Samosir meninggal dunia.
Bahwa mulai bulan
Januari 2005 sampai diajukannya gugatan ke PN Medan, Ny Netty Br. Samosir
berulang kali ke medan meminta dengan damai agar MDS anak alm
Christina Br. Samosir menyerahkan tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang
merupakan milik Ny. Netty Br. Samosir untuk diserahkan dalam keadaan baik dan
kosong pada Darwis Sitorus (Tergugat) akan tetapi tergugat tidak
mengindahkannya bahkan telah merubah bentuk bangunan rumah milik Ny. Netty Br.
Samosir dengan menambahkan bangunan ataupun telah memperluas bangunan rumah tsb
hal ini dilakukan tanpa seizin dari pemilik.
Pada Bulan Desember
2006, Ny Netty Br. Samosir mengutus anaknya yang bernama Anthony M.Er ke Medan,
bertemu dengan staff BPN yang bernama “Doly Hutagalung”, menurut penuturan Doly
Hutagalung, permohonan atas sertipikat tanah tersebut belum ada yang mengajukan
dan menyanggupi untuk mengurus sertipikat An. Ny. Netty Br. Samosir, beliau
meminta dana Rp.6.000.000,- dan sebagai panjar untuk biaya ukur di berikan oleh
sdr. Anthony M.ER sebesar Rp.2.000.000,- (Copy terlampir)
BPN Sumatra Utara
Kecamatan Deli Serdang mengeluarkan Sertipikat ASPAL (Warkah sudah disita
Poltabes Medan) No.2189/Kec. Seikambing B/2006 tgl 09-02-2006 dan Gambar
Ukur(GU) No.4452/2005 tgl 20-10-2005 atas nama Manogar Darwis Sitorus (Orang
ini masuk dlm Jaringan mafia tanah Jabotabek)
Upaya Hukum yang sudah
dilakukan:
·
Surat
Bukti Lapor No:LP/2035/VIII/2009/Tabes.MS(terlampir), belum ada pemanggilan dan
pemeriksaan terhadap para pelaku kriminal.
·
Gugatan
melalui Pengadilan Negeri Medan, Medan No:137/Pdt.G/2009/PN.Mdn, hasilnya
gugatan tidak dapat diterima hakim ketuanya Mayawati Rachmawati SH, Menurut
pengacara Hennry Sitompul SH menduga bahwa ada permainan suap dlm putusan ini.
(Copy dana sebesar Rp.30.000.000) menurut pengakuan pengacara atas permintaan
Hakim tersebut
·
Pengaduan
ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum:No.374/TL-SG-PMH/V/2011, yang
ditandatangani oleh “P. Kuntoro Mangkusubroto” hasilnya tidak jelas.
·
Permohonan
Kami melalui Pengacara untuk memblokir Seritipakat Aspal belum ada realisasinya
dari BPN Pusat. (kel Besar).
Kesaksian Rohani
Pada proses
persidangan di Pengadilan Negeri Medan No:137/Pdt.G/2009/PN. Mdn, terjadi
banyak keanehan dan kehanjilan yaitu persidangan
yang direncanakan tiap hari Rabu berkali kali ditunda dengan alasan Hakim
Ketuanya ada tugas di Jakarta, ditunda Rabu berikutnya begitu juga tiba sidang
hari Rabu kembali ada alasan Hakim Ketuanya sakit mendadak, hingga pada persidangan yang ketiga kami
diminta pengacara kami kembali ke Jakarta karena sidang akan kembali ditunda, ternyata baru pesawat kami
mendarat di cengkareng Jakarta pengacara menghubungi saya bahwa sidang jadi
digelar dengan hasil N.O. atau gugatan kami ditolak, mengapa kami pulang ke
Jakarta karena sewaktu ibu saya membaca alkitab Tuhan menjawab melalui alkitab
yang beberapa kali dibuka ibu saya keluar ayat Yesaya 10 : ayat 1-4, ayat
ini memberikan sinyal adanya persekongkolan jahat para pengacara dan hakim ,
mereka bisa memberikan beribu alasan dengan logika dan teori manusia tapi suara Tuhan dan firmanNya tidak
bisa salah .
Yesaya
10
Celakalah mereka yang menentukan ketetapan ketetapan yang tidak adil,
dan mereka yang mengeluarkan
keputusan-keputusan kelaliman, 2 untuk menghalang-halangi orang-orang
lemah mendapat keadilan dan merebut hak orang-orang sengsara di antara umat-Ku, supaya mereka dapat
merampas milik janda-janda, dan dapat menjarah anak-anak yatim! 3 Apakah yang
akan kamu lakukan pada hari penghukuman,
dan pada waktu kebinasaan yang datang dari jauh? Kepada siapakah kamu hendak lari minta
tolong, dan dimanakah hendak kamu tinggalkan kekayaanmu? 4 Tak dapat kamu
lakukan apa-apa selain meringkuk di antara orang orang yang terkurung, dan
tewas diantara orang orang yang terbunuh! Sekalipun semuanya ini terjadi, murka
TUHAN belum surut, dan tangan-Nya masih teracung.
Magna dari kesaksian ini adalah Perbuatan baik tidak selamanya berbuah kebaikan dari yang menerimanya tapi janganlah berhenti berbuat kebaikan karena akan tiba waktunya Tuhan membalas kebaikan itu melalui orang lain tepat pada waktunya (Kairos/waktunya Tuhan) (Thony).
Magna dari kesaksian ini adalah Perbuatan baik tidak selamanya berbuah kebaikan dari yang menerimanya tapi janganlah berhenti berbuat kebaikan karena akan tiba waktunya Tuhan membalas kebaikan itu melalui orang lain tepat pada waktunya (Kairos/waktunya Tuhan) (Thony).
like
ReplyDeletenice
ReplyDelete