Berdoa dan Berjuang Mempertahankan Keadilan

Ny. Netty Br. Samosir dan Putrinya Suharthinie Christiantie
Wajahnusantaraku.com, Medan,  Sumut, – Pada tanggal 14 Desember 1972, Ny. Netty Br. Samosir membeli tanah dan bangunan seluas 2.022 M2 di Jl. Sei Kambing B Sumut dari Moehamad Thabri Marzoeki (Copy terlampir), dan memiliki alas tanah tsb berupa girik No:11282/A/I/14 tgl 21 Agustus 1973 yang diterbitkan oleh kepala daerah Kabupaten Deli Serdang (Copy terlampir).

 Pada bulan Oktober 1973 Ny. Netty Br. Samosir tidak lagi berada di Medan SUMUT akan tetapi telah berdomisili di Jakarta mengikuti suami yg bekerja di PERTAMINA karena dimutasi ke Jakarta.

Ny. Netty Br. Samosir ada memiliki seorang kakak kandung yang bernama  Christina Br. Samosir dan punya suami bernama Japas Sitorus yang pada tahun 1973 berada di Medan serta tidak memiliki rumah dan pekerjaan tetap, karena rasa belas kasih maka Ny. Netty Br. Samosir memberikan: tumpangan rumah dan tanah, pada kakaknya tersebut sampai bisa mandiri,  perlu disampaikan pula bahwa PBB tetap di bayarkan adik kandungnya pada Kakak kandungnya demikian juga biaya kehidupan sehari harinya.
Pada Bulan Juli 2004 kakak kandung Ny. Netty Br. Samosir yaitu Christina Br. Samosir meninggal dunia, Ny. Netty Samosir beserta anaknya Suhartiny Bambang AR melayat alm Christina Br. Samosir keadaan tanah dan bangunan masih seperti semula belum ada perubahan atas tanah dan bangunannya, pada kesempatan itu sudah mulai terdengar para calo tanah berkeliaran karena 50 M2 dari lokasi tanah akan dibangun jalan Raya arteri menuju aceh.

Pada tanggal 25 Maret 2009 Japar Sitorus suami Alm Christina Br. Samosir meninggal dunia.
Bahwa mulai bulan Januari 2005 sampai diajukannya gugatan ke PN Medan, Ny Netty Br. Samosir berulang kali ke medan meminta dengan damai agar  MDS anak alm Christina Br. Samosir menyerahkan tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang merupakan milik Ny. Netty Br. Samosir untuk diserahkan dalam keadaan baik dan kosong pada Darwis Sitorus (Tergugat) akan tetapi tergugat tidak mengindahkannya bahkan telah merubah bentuk bangunan rumah milik Ny. Netty Br. Samosir dengan menambahkan bangunan ataupun telah memperluas bangunan rumah tsb hal ini dilakukan tanpa seizin dari pemilik.

Pada Bulan Desember 2006, Ny Netty Br. Samosir mengutus anaknya yang bernama Anthony M.Er ke Medan, bertemu dengan staff BPN yang bernama “Doly Hutagalung”, menurut penuturan Doly Hutagalung, permohonan atas sertipikat tanah tersebut belum ada yang mengajukan dan menyanggupi untuk mengurus sertipikat An. Ny. Netty Br. Samosir, beliau meminta dana Rp.6.000.000,- dan sebagai panjar untuk biaya ukur di berikan oleh sdr. Anthony M.ER sebesar Rp.2.000.000,- (Copy terlampir)
BPN Sumatra Utara Kecamatan Deli Serdang mengeluarkan Sertipikat ASPAL (Warkah sudah disita Poltabes Medan) No.2189/Kec. Seikambing B/2006 tgl 09-02-2006 dan Gambar Ukur(GU) No.4452/2005 tgl 20-10-2005 atas nama Manogar Darwis Sitorus (Orang ini masuk dlm Jaringan mafia tanah Jabotabek)

Upaya Hukum yang sudah dilakukan:
·         Surat Bukti Lapor No:LP/2035/VIII/2009/Tabes.MS(terlampir), belum ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pelaku kriminal.
·         Gugatan melalui Pengadilan Negeri Medan, Medan No:137/Pdt.G/2009/PN.Mdn, hasilnya gugatan tidak dapat diterima hakim ketuanya Mayawati Rachmawati SH, Menurut pengacara Hennry Sitompul SH menduga bahwa ada permainan suap dlm putusan ini. (Copy dana sebesar Rp.30.000.000) menurut pengakuan pengacara atas permintaan Hakim tersebut
·         Pengaduan ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum:No.374/TL-SG-PMH/V/2011, yang ditandatangani oleh “P. Kuntoro Mangkusubroto” hasilnya tidak jelas.
·         Permohonan Kami melalui Pengacara untuk memblokir Seritipakat Aspal belum ada realisasinya dari BPN Pusat. (kel Besar).

Kesaksian Rohani

Pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan No:137/Pdt.G/2009/PN. Mdn, terjadi banyak keanehan dan kehanjilan yaitu  persidangan yang direncanakan tiap hari Rabu berkali kali ditunda dengan alasan Hakim Ketuanya ada tugas di Jakarta, ditunda Rabu berikutnya begitu juga tiba sidang hari Rabu kembali ada alasan Hakim Ketuanya sakit mendadak,  hingga pada persidangan yang ketiga kami diminta pengacara kami kembali ke Jakarta karena sidang akan  kembali ditunda, ternyata baru pesawat kami mendarat di cengkareng Jakarta pengacara menghubungi saya bahwa sidang jadi digelar dengan hasil N.O. atau gugatan kami ditolak, mengapa kami pulang ke Jakarta karena sewaktu ibu saya membaca alkitab Tuhan menjawab melalui alkitab yang beberapa kali dibuka ibu saya keluar ayat Yesaya 10 : ayat 1-4, ayat ini  memberikan sinyal adanya  persekongkolan jahat para pengacara dan hakim , mereka bisa memberikan beribu alasan dengan  logika dan teori  manusia tapi suara Tuhan dan firmanNya tidak bisa salah .


Yesaya 10  Celakalah mereka yang menentukan ketetapan ketetapan yang tidak adil, dan mereka yang mengeluarkan  keputusan-keputusan kelaliman, 2 untuk menghalang-halangi orang-orang lemah mendapat keadilan dan merebut hak orang-orang sengsara  di antara umat-Ku, supaya mereka dapat merampas milik janda-janda, dan dapat menjarah anak-anak yatim! 3 Apakah yang akan kamu lakukan  pada hari penghukuman, dan pada waktu kebinasaan yang datang dari jauh?  Kepada siapakah kamu hendak  lari minta tolong, dan dimanakah hendak kamu tinggalkan kekayaanmu? 4 Tak dapat kamu lakukan apa-apa selain meringkuk di antara orang orang yang terkurung, dan tewas diantara orang orang yang terbunuh! Sekalipun semuanya ini terjadi, murka TUHAN belum surut, dan tangan-Nya masih teracung. 

Magna dari kesaksian ini adalah Perbuatan baik tidak selamanya berbuah kebaikan dari yang menerimanya tapi janganlah berhenti berbuat kebaikan karena akan tiba waktunya Tuhan membalas kebaikan itu melalui orang lain tepat pada waktunya (Kairos/waktunya Tuhan) (Thony).

2 Responses to "Berdoa dan Berjuang Mempertahankan Keadilan "

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.