Mantan Anggota Komisi III Laporkan Acara "86" NET TV Ke Dewan Pers


Wajahnusantaraku.com, Jakarta,- Mantan anggota Komisi III DPR RI, Djoko Edhi Soetjipto Abdulrahman melaporkan NET TV ke Dewan Pers, Selasa 14 April 2015. Djoko Edhi melaporkan program acara 86 yang ditayangkan di NET TV setiap pekan.
Djoko Edhi sendiri . adalah korban dari acara penayangan program acara 86 di NET TV itu. Berawal ketika dirinya terkena tilang (tindak langsung) oleh aparat Kepolisian pada tanggal 24 Februari 2015 lalu, tanpa pemberitahuan.  pihak NET TV menayangkan proses dirinya terkena tilang itu. Hal inilah yang menurut Djoko Edhi pihak NET TV telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kejadian itu bermula ketika tanggal 19 Februari 2015 lalu, Djoko Edhi mengenarai mobil an beranjak ari rumahnya. Kebetulan dia telah bertahun-tahun menetap i wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Persis di bilangan jalan Saharjo, wilayah Tebet, kendaraan Djoko Edhi memutar balik. Setelah memutar balik, ia kemudian di berhentikan oleh aparat kepolisian, yang tak melakukan razia. Karena tak ada plang bertuliskan "razia" yang semestinya  oleh polisi kala ingin melakukan razia. Djoko Edhi diberhentikan karena dituuh melanggar rambu lalu lintas. Terjadi perebatan sengit antara Djoko Edhi an sejumlah aparat kepolisian saat itu. Tapi kemudian dirinya mengalah dan bersedia dilakukan "tilang" atas STNK mobilnya. Karena joko Edhi  berniat membela diri di Pengadilan atas tuduhan pelanggaran lalu lintas itu.

Tapi situasi perdebatan irinya dengan  Polisi itu kemudian itayangkan oleh NET TV alam program acara 86 pada tanggal 24 Februari 2015. Penayangan itulah yang membuat kaget Djoko Edhi. "Tindakan NET TV itu sudah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Pers," tegas Irawan Santoso, SH., kuasa hukum yang mendampingi Djoko Ehi melaporkan NET TV ke Dewan Pers, Djoko Edhi didampingi oleh sejumlah advocat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum DESA (LBH DESA) untuk melaporkan NET TV tersebut. Pasal 5 ayat 1 UU Pers, menurut Irawan, aalah aturan bahwa pers tidak diperboleh melanggar azas praduga tak bersalah alam setiap siaran atau berita yang dibuatnya. "Tapi penayangan acara 86 itu sudah menampikkan azs praduga tak bersalah, karena Djoko Edhi ditampilkan seolah-olah sebaga pihak yang telah bersalah, padahal belum ada putusan pengailan yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan Djoko Edhi bersalah melanggar UU lalu lintas," ujar Irawan Santoso

Bukan itu saja, menurut Irawan,pihak NET TV juga melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, "dalam Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, tapi NET TV terbukti melanggar itu," paparnya. Karena, sambungnya lagi, pihak NET TV tidak hair dalam proses pengambilan gambar tersebut."Tiak ada wartawan atau reporter NET TV yang hair saat itu, tapi tiba-tiba gambar yang berisikan vonis terhaap Djoko Edhi suah tayang i NET TV, ini jelas cara yang tak profesional," paparnya lagi.

Djoko Edhi pun tak mau main-main dalam laporan ini " Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 1 UU Pers itu pidana dendanya Rp.500 juta,"ujar Irawan lagi. Djoko Edhi berharap laporan ini memberikan pelajaran bagi NET TV,"Jangan sembarangan memberitakan orang engan seenanknya dan merusak nama baiknya, ini pelanggaran hukum yang serius," ujar Djoko Edhi dengan gaya khasnya.

Djoko Edhi juga berniat menempuh jalur hukum terhaap NET TV ini dengan jalur pro justitia."Jika ewan Pers tiak memberikan keadilan, kita akan laporkan NET TV ke Mabes Polri dan gugat ke pengadilan, saya tak mau main-main," paparnya serius.

Program acara 86 yang ditayangkan NET TV memang sangat kontroversial. "Nama programnya saja sudah 86(delapan enam), ini sudah bertendensi negatif, seharusnya kepolisian juga dirugikan dengan nama acara itu," tanda Djoko Edhi lagi.
Sekretariat Dewan Pers Furkon yang menerima laporan pengaduan tersebut akan segera berkirim surat dan memanggil NET TV, "dalam waktu 3(tiga) hari kami akan mengirim surat pada NET TV" ujar Furkon.

Penulis : Thony Ermando.  

3 Responses to "Mantan Anggota Komisi III Laporkan Acara "86" NET TV Ke Dewan Pers "

  1. Bukannya pada pembukaan acara 86 ada tulisan "Para pelaku belum dibuktikan bersalah sampai diputuskan oleh pengadilan". Menurut saya, Pak Edhi ini ada-ada saja, salah tapi tidak mau menerima kesalahannya. Menurut Pak Edhi, saat mengendarai kita boleh sembarang belak-belok kesana-kesini lantaran tidak ada razia, begitu? Acara 86 menurut saya acara yang bagus, memberi pelajaran kepada orang seperti Anda dan menjadi himbauan bagi masyarakat untuk mematuhi tata tertib lalin. Sebagaimana pohon, semakin tinggi, semakin besar hembusan anginnya. Begitulah 86. Semangat terus NET. siap, 86!

    ReplyDelete
  2. pak polisi terhormat saya tolong hapusi pembegalan sya pernah dibegal di jln babakan asri hari minggu jembatan dekat patung harimau jalur menuju jln kiara condong tolong pak

    ReplyDelete
  3. Lho, bukankah seharusnya disensor ya wajah dan plat nomor kendaraannya?

    ReplyDelete

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.