Notaris Yusuf Ajeng Suganda : Bersihkan Diri Sebelum Ajal Memanggil

Wartanusantaraku.com – Bandung – Banyakya keluhan masyarakat terhadap oknum yang berprofesi dibidang hukum tersandung masalah hukum dan bersinergi dengan pelaku kejahatan; pengacara, notaris bahkan penegak hukum membuat notaris yang berlatar belakang ahli akuntasi ini prihatin dan miris. Drs Yusuf Ajeng Suganda  SH. MKn. diminta keterangannya menyangkut pembuatan surat hibah yang diduga dipalsukan  oleh Manogar Darwis Sitorus yang dilegalisir  Notaris Uci Sanusi SH  bermaterai cukup nomor :05/leg/IX/2005 tgl 3 oktober 2005 dari  Netti ke Darwis Manogar Sitorus.  Notaris Uci Sanusi  SH. meninggal pada 24 april 2007 di bandung karena stroke pada usia 47 tahun merujuk pada surat kematian No.18/KMT/IV/2007  Lurah Antapani Kidul Kecamatan Antapani Kota Bandung. Menanggapi kasus penipuan dan pemalsuan dokumen surat hibah yang dialami ny. Netty Br. Samosir, Notaris Atjeng Suganda menambahkan ” Setelah kami periksa dengan seksama “akta hibah atas nama ny. Netty Br. Samosir tidak terdaftar”, ini artinya tidak terdaftar dalam lembaga negara yang sah jadi tidak mempunyai kekuatan hukum” ujarnya.
Dari hasil diskusi kami mengapa BPN Sumut dan Notaris di Medan tidak Cross cek dulu keaslian dokumen ini mereka terlalu berani mengesahkan hingga mengambil hak milik orang lain, mengapa manajemen BPN menjadi seburuk ini..? ujarnya.  Dokumen cacat hukum dan abal abal bisa merampas hak milik orang lain memang sangat mengerikan birokrasi dan surat menyurat  dipemerintahan kita saat ini sehingga menjadi lahan empuk para pecundang (Red).

Banyaknya manusia yang tersandung masalah hukum disebabkan kurangnya pengendalian diri, ingin cepat kaya dengan menghalalkan segala cara ujarnya.
Selanjutnya pria yang mempunyai kepribadian tenang, low profile dan religius ini menambahkan sebelum ajal memanggil, kita harus membersihkan diri terlebih dahulu janganlah kesalahan yang kita perbuat dalam hidup kita dibawa sampai mati pungkasnya.

Notaris Yusuf Atjeng Suganda menerima Protokol Notaris tetanggal 06-04-2011 dari  Notaris Uci Sanusi SH.  Notaris Uci Sanusi SH. telah berkali kali dipanggil Unit Reskrim Poltabes Medan terkait pembuatan akta yang diduga palsu dibuat di Bekasi 03 Oktober 2005 yang dilegalisir Notaris  Uci Sanusi SH. Atas tanah milik ny. Netty Br. Samosir, seluas 2022M2 di sei kambing B Sumatra Utara.

Kasus ini cukup sulit karena dilakukan oleh mafia tanah yang cukup berpengalaman di dunia hitam karena dilakukan lintas propinsi, Legalisir Notarisnya di Bandung, pembuatanKTP yang diduga Palsu dibuat di Bekasi alamat Pelaku, sedangkan lokasi tanah di sei kambing B Sumatra Utara. Sudah 2(dua) pengacara lokal di Medan menangani kasus ini akan tetapi tidak berhasil dan mengecewakan Ny. Netty Br. Samosir. Kasus ini dilaporkan ke Poltabes Medan dengan bukti lapor No:LP/2035/VIII/2009/Tabes, MS (AME).

0 Response to "Notaris Yusuf Ajeng Suganda : Bersihkan Diri Sebelum Ajal Memanggil"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.