Jakarta Kamis 13 Maret 2014. Masyarakat kembali di gemparkan kasus asmara remaja memakan korban jiwa, Kapolsek Cilandak mengadakan Jumpa Pers Kasus Pengroyokan Korban Mia meninggal Dunia Kamis 13/3/2014 Jam 11:00 di Kapolsek Cilandak. Mia Nuraini, remaja kelahiran Jakarta 8 Agustus 1998 ini meregang nyawa lantaran dihabisi oleh A, yang merupakan mantan pacarnya. Sesaat sebelum tewas, Mia sempat berkirim pesan kepada ibundanya yang berisi “Mia sayang Mama, I Love You Ma”.
“Mia juga sempat bicara meminta maaf sama Mama karena suka ngecewain Mama, Mia sayang Mama dan SMS I love you,” ujar Ibunda Mia, Nurhasanah (52) saat ditemui di kediamannya, Radio Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).
Nurhasanah menuturkan, pesan singkat tersebut dia terima dari Mia pada Rabu (12/3) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Mia SMS begitu saat saya tanya kapan pulang,” tutur Nurhasanah.
Lebih lanjut, Nurhasanah menuturkan dirinya khawatir lantaran Mia pergi keluar sejak pukul 14.00 WIB hingga sore belum juga pulang.
“Mia belum pulang pergi dari jam 2 siang, akhirnya jam 4 sore saya telepon nanya kapan pulang,” curhat Nurhasanah.
Seperti diberitakan, Mia Nuraini (16) tewas dikeroyok oleh delapan orang. Satu di antara pelaku merupakan mantan pacar Mia semasa duduk di bangku sekolah.
Kompol Sungkono menjelaskan, pelaku A (DPO) cemburu karena Mia menjalin hubungan dengan Sony, salah satu korban yang juga ikut dikeroyok A dan tujuh pelaku lainnya.
“Di samping itu, menurut keterangan tersangka, A juga pernah dipukul oleh korban Sony,” jelas Sungkono di Mapolsek Cilandak, Jakarta, Kamis (13/3.
Polisi sudah membekuk enam dari
delapan tersangka pengeroyokan yang menyebabkan Mia Nuraini (16) tewas. Para
tersangka yang sudah ditangkap antara lain Albi Haqi (21), Nanang Priyatna
(16), Indra Rifai (30), Chilwab Yulkiansyah (19) dan dua wanita, Putri Astrini
(20) dan Yati Heriyani (19).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta
Selatan AKBP Novi Tusanurohmat menuturkan para pelaku ditangkap di beberapa
tempat terpisah. "Para pelaku ditangkap Rabu (12/3) malam di wilayah Kebayoran
Baru, Kebayoran Lama dan Cipete Utara," jelas Novi di Mapolsek Cilandak,
Kamis (13/3).
Novi menuturkan, otak pelaku, A yang
merupakan mantan pacar Mia dan rekannya AR masih diburu petugas. "Otak
pelaku DPO A dan rekannya AR masih buron," tuturnya.
Menurut Novi, penemuan gir dan saksi
di lokasi kejadian memudahkan pihaknya membekuk tersangka dalam waktu singkat.
"Di TKP itu ditemukan Gir motor dan ada saksi, berangkat dari situlah
petugas melakukan penyelidikan," tambahnya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3
KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. "Dengan ancaman
hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.(TE)
Sumber :Dari Berbagai Sumber
Hadeeh Kasihan para Remaja Putri Kita....
ReplyDeleteberikan pengawasan dan pendidikan yang benar bagi anak" kita
ReplyDelete