Gara-gara status BBM, wartawan Sindo dilaporkan ke polisi


                                                       (Gambar Ilustrasi BBMan)

Gara-gara status BBM, wartawan Sindo dilaporkan ke polisi



Jakarta, Wartawan Koran Sindo, Deni Irawan (35) dilaporkan oleh Fadlin Akbar, anak mantan Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim ke Polres Metropolitan Tangerang. Deni dilaporkan lantaran status BBM-nya yang dianggap mencemarkan nama baik Fadlin Akbar.

Kasus ini bermula saat Deni menulis status di BlackBerry Messenger (BBM) yang mempertanyakan apakah benar Fadlin ditangkap oleh polisi. Dalam status BBM, Deni menulis, "Fadlin Akbar ditangkap polisi? #anak WH.

Deni dituduh melakukan pencemaran nama baik dan terancam dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP serta Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Saat dihubungi merdeka.com, Deni mengaku awalnya cuma menulis status di BBM dengan tidak mencantumkan kata-kata anak WH. Namun setelah banyak temannya bertanya siapa Fadlin, akhirnya dia menambah tagar dalam statusnya menjadi #anak WH.
 
"Banyak yang tanya kepada saya siapa Fadlin. Saya pun juga belum tahu apakah benar Fadlin ditangkap polisi. Makanya saya nulisnya pakai tanda tanya dengan harapan ada yang ngasih tahu," kata Deni kepada merdeka.com.

Deni mengaku belum mendapat pemberitahuan secara resmi soal dirinya yang dilaporkan ke polisi. Namun dia mengetahui dari teman-temannya sesama wartawan.

Kasatreskrim Polres Tangerang AKBP Sutarmo membenarkan ada laporan kasus pencemaran nama baik.

"Benar masuk laporannya masuk dua hari yang lalu," kata Sutarmo saat dihubungi merdeka.com.

Sumber : Merdeka.com

0 Response to "Gara-gara status BBM, wartawan Sindo dilaporkan ke polisi"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.