JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Terhitung mulai 1 Jan 2014, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yg mulai dilaksanakan di Indonesia.Tahap I, peserta JKN adalah masyarakat tdk mampu yg masuk dlm penerima bantuan iuran (PBI), anggota TNI/Polri & pensiunannya, pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek...."Bagi yg belum terdaftar, kunjungi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (sebelumnya bernama kantor PT ASKES) terdekat mulai 2 Jan 2014 mendatang....Setiap penduduk wajib utk menjadi peserta JKN. Yg perlu disiapkan: (1) fotokopi KTP & KK, (2) pasfoto berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar. Setelah itu, bayar iuran yg sesuai dng pelayanan kesehatan yg diinginkan, yakni iuran per bulan masing-masing Rp 25.500 utk mendapatkan layanan kelas 3, Rp 42.500  utk layanan kelas 2, dan Rp 59.000 utk kelas 1. Bila ingin dirawat di VVIP atau VIP jg bisa; tinggal bayar biaya 'cost-sharing' sisanya pada saat perawatan sakit. Dng membayar iuran JKN berarti menjalankan prinsip kegotongroyongan."Peserta yg mampu dpt membantu yg tdk mampu, peserta yg berisiko rendah dpt membantu peserta yg berisiko tinggi, dan peserta yg sehat dpt membantu yg sakit. SEBARKAN YA..... AYO DAFTAR dan DAFTARKAN KELUARGA ANDA SEBELUM SAKIT, JANGAN LUPA KARYAWAN DAN PEMBANTU DI RUMAH JG BISA....({})Info lebih lanjut  hubungi Halo Askes (BPJS) 500400, Halo Kemkes 500567, sehat negeriku. Enggak susah kan ? Tlg diinfokan ke kerabat dan saudara2 lainnya....Semoga bermanfaat....

0 Response to "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.