SELUAS:2022M2 DI JL
SEI-KAMBING-B, MEDAN SUMUT
Pada tanggal
14 Desember 1972, Ny. Netty Br. Samosir membeli tanah dan bangunan seluas
2011M2 di Jl. Sei Kambing B Sumut dari Moehammd Thabri Marzoeki (Copy
terlampir), dan memiliki alas tanah tsb berupa girik No:11282/A/I/14 tgl 21
Agustus 1973 yang diterbitkan oleh kepala daerah Kabupaten Deli Serdang (Copy
terlampir).
Pada bulan
Oktober 1973 Ny. Netty Br. Samosir tidak lagi berada di Medan SUMUT akan tetapi
telah berdomisili di Jakarta mengikuti suami yg bekerja di PERTAMINA karena
dimutasi ke Jakarta.
Ny. Netty
Br. Samosir ada memiliki seorang kakak kandung yang bernama Christina Br. Samosir dan punya suami bernama
Japas Sitorus yang pada tahun 1973 berada di Medan serta tidak memiliki rumah
dan pekerjaan tetap, karena rasa belas kasih maka Ny. Netty Br. Samosir
memberikan tumpangan rumah dan tanah pada kakaknya sampai keluarga tsb biasa
mandiri, perlu disampaikan pula bahwa PPB tetap di bayarkan adik kandungnya
pada Kakak kandungnya demikian juga biaya kehidupan sehari harinya.
Pada Bulan
Juli 2004 kakak kandung Ny. Netty Br. Samosir yaitu Christina Br. Samosir
meninggal dunia, Ny. Netty Samosir beserta anaknya Suhartiny Bambang AR melayat
alm Christina Br. Samosir keadaan tanah dan bangunan masih seperti semula belum
ada perubahan atas tanah dan bangunannya, pada kesempatan itu sudah mulai
terdengar para calo tanah berkeliaran karena 50M2 dari lokasi tanah akan
dibangun jalan Raya arteri menuju aceh.
Pada tanggal
25 Maret 2009 Japar Sitorus suami Alm Christina Br. Samosir meninggal dunia.
Bahwa mulai
bulan Januari 2005 sampai diajukannya gugatan ke PN Medan, Ny Netty Br. Samosir
berulang kali ke medan meminta dengan damai agar Sdr. Darwis Sitorus anak alm
Christina Br. Samosir menyerahkan tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang
merupakan milik Ny. Netty Br. Samosir untuk diserahkan daolam keadaan baik dan
kosong pada sdr. Darwis Sitorus (Tergugat) akan tetapi tergugat tidak mengindahkannya
bahkan telah merubah bentuk bangunan rumah milik Ny. Netty Br. Samosir dengan
menambahkan bangunan ataupun telah memperluas bangunan rumah tsb hal ini
dilakukan tanpa seizing dari pemilik.
Pada Bulan
Desember 2006, Ny Netty Br. Samosir mengutus anaknya yang bernama Anthony M.Er
ke Medan, bertemu dengan staff BPN yang bernama Bp. Doly Hutagalung , menurut
penuturan sdr. Doly Hutagalung, permohonan atas sertipikat tanah tersebut belum
ada yang mengajukan dan menyanggupi untuk mengurus sertipikat An. Ny. Netty Br.
Samosir, beliau meminta dana Rp.6.000.000,- dan sebagai panjar untuk biaya ukur
di berikan oleh sdr. Anthony M.ER sebesar rp.2.000.000,- (Copy terlampir)
BPN Sumatra
Utara Kecamatan Deli Serdang mengeluarkan Sertipikat ASPAL (Warkah sudah disita
Poltabes Medan) No.2189/Kec. Seikambing B/2006 tgl 09-02-2006 dan Gambar
Ukur(GU) No.4452/2005 tgl 20-10-2005 atas nama Manogar Darwis Sitorus (Orang
ini masuk dlm Jaringan mafia tanah Jabotabek)
Upaya Hukum
yang sudah dilakukan:
·
Surat
Bukti Lapor No:LP/2035/VIII/2009/Tabes.MS(terlampir), belum ada pemanggilan dan
pemeriksaan terhadap para pelaku criminal.
·
Gugatan
melalui Pengadilan Negeri Medan, Medan No:137/Pdt.G/2009/PN.Mdn, hasilnya
gugatan tidak dapat diterima hakim ketuanya Mayawati Rachmawati SH, Menurut
pengacara Hennry Sitompul SH menduga bahwa ada permainan suap dlm putusan ini.
(Copy dana sebesar Rp.30.000.000) menurut pengakuan pengacara atas permintaan
Hakim tersebut
·
Pengaduan
ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum:No.374/TL-SG-PMH/V/2011, yang
ditandatangani oleh Bp. P. Kuntoro Mangkusubroto hasilnya tidak jelas.
0 Response to "BPN SUMUT MENGELUARKAN SERTIPIKAT ASPAL"
Post a Comment
1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL
Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.