Thony Ermando dan Hulman Panjaitan Dekan FH Universitas Kristen Indonesia |
Untuk mendapatkan pencerahan Hukum tersebut awak media Kairospos.com dan tim investigasi SERSAN MAYOR (Serius tapi Santai Masyarakat Youtuber) Kairospos TV mendatangi Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Hulman Panjaitan SH., MH.
Hulman Panjaitan menjelaskan apa itu class action "Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law, namun demikian di Indonesia diadakan tahun 2002 dengan peraturan Mahkamah Agung Tahun 2002 dan gugatan itu pernah dikabulkan oleh pengadilan".
Hulman Panjaitan menegaskan bahwa gugatan class action itu tidak ada masa kadualuarsanya sama dengan kasus kasus perdata.
Syarat mengajukannya adalah masyarakat yang dirugikan dengan perwakilan kelompok mengajukan tuntutannya melalui proses pengadilan.
Diakhir wawancara Hulman Panjaitan menegaskan bahwa class action adalah pilihan terbaik untuk mendapatkan ganti rugi bagi korban banjir.
Vidio terkait :
0 Response to "Hulman Panjaitan Dukung Warga DKI Tuntut Ganti Rugi PEMDA DKI Jakarta"
Post a Comment
1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL
Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.