FORMAG ADAKAN SOSIALISASI PENDIRIAN RUMAH IBADAH

Ketua harian FORMAG Pdt.Ir. Benyamin Obadyah,M murp memberikan cindera mata mata Ketua FKUB Jakarta Pusat.

WAJAHNUSANTARAKU.COM, Jakarta - Forum Musyawarah Antar Gereja (FORMAG) adalah Perkumpulan Antar Gereja dari berbagai Aras berpusat di Jakarta dan sudah memiliki status hukum yang sah oleh Menkumham RI dan kinerjanya dalam menangani persoalan perijinan Gereja tidak diragukan lagi bekerjasama dengan Pemda DKI hingga ke tingkat Kecamatan diseluruh Kota Madya Administrasi yang ada di Jakarta. Pada tahun 2020 nanti akan mendapat dana hibah dari Pemda DKI Jakarta dan ini dipilih secara selektif oleh Kesbangpol dan Dikmental Propinsi DKI Jakarta.

Pada Kamis (14/11/2019) Mengadakan Seminar dengan Topik SOSIALISASI PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH di Provinsi DKI Jakarta. Sebelum acara seminar dimulai diawali kebaktian yang di pimpin oleh Pdt.Dr.Buyung Kosa Putera dari GSKI adapun kutipan kotbahnya Pdt. Buyung mengatakan "Kita sebagai umat beragama janganlah saling menghina, mencaci-maki,karena tujuan kita hanya satu untuk mengadapnya jadi kita harus saling menghormati,menghargai, bergotong-royong.” terangnya di Acara Seminar diadakan di Gereja Rehobot  MAG Kelapa Gading. 
 
Pdt. Petrus Methanfanuan Perwakilan FORMAG Memberikan cinederamata pada Dr. Herman Pais dari PEMBINAS PROV. DKI Jakarta.

Pembukaan FORMAG diawali oleh ketua harian FORMAG Pdt.Ir. Benyamin Obadyah,M murp. Dilanjutkan pesan Kepala Biro Dikmental Provinsi DKI Jakarta dan yang mewakilinya Haji Tatang,Pembimas Kristen Kanwil Agama Provinsi DKI Jakarta Dr. Herman Pais. Hadir juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kodya Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta. Ketua Umum Gereja Suara Kebenaran Injili dan yang mewakili, Ketua Sinode, Gembala Jemaat, Pendeta dan hamba-hambanya.

Dalam pidatonya ketua harian FORMAG Pdt.Ir. Benyamin Obadyah,M murp menyampaikan :

Selamat Datang, Assalam mulaikum, Salam sejahtera serta Shalom bagi kita sekalian. Terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu memenuhi Undangan FORMAG DKI Jakarta.

“Syukur kita panjatkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa yang oleh perkenanNya, hari ini kita semua dapat hadir dalam acara SOSIALISASI PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH di Provinsi DKI Jakarta.

“Judul ini perlu dilihat dalam kerangka kerukunan nasional yang mempersatukan segenap unsur masyarakat sebagai fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kerukunan nasional dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk termasuk kerukunan umat beragama. Dan kerukunan umat beragama jelas tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah dalam bidang agama khususnya dalam pembinaan kerukunan antar umat beragama melalui kebijakan yang diimplementasi menjadi peraturan terkait penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

“Salah satu faktor yang cukup berpengaruh dalam memelihara kerukunan umat beragama adalah pendirian rumah ibadah. Faktor ini dapat memberi sumbangan positif terhadap kerukunan umat beragama, namun pada saat yang sama dapat juga mengakibatkan gesekan terhadap kerukunan umat beragama.

“Sejak tahun 2006 Pemerintah telah membuat berbagai peraturan dalam hal pembangunan rumah ibadah, misalnya SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 tahun 2006 / No 8 2006 tentang pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Di samping itu Pemda DKI Jakarta juga melalui Pergub 83/2012 menutup kemungkinan rumah ibadah berada di ruko/rukan/mall. Tentunya dalam dinamika perkembangan masyarakat yang cepat dan terus berubah, peraturan-peraturan tersebut perlu diketahui oleh umat beragama terkait dan setelah diketahui perlu dilihat kesesuaiannya dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Sebagai contoh, di generasi baby boomer orang bekerja dalam ruang kantor dengan peralatan standard, sekarang generasi milenial cukup bekerja dalam virtual office dengan satu meja dan beberapa kursi saja. Dulu harus gedung gereja tersendiri, sekarang gereja pun cukup di ruko/rukan/mall. Akibatnya larangan tempat ibadah di ruko dan mall menjadi seakan berlawanan dengan trend yang ada dalam masyarakat.

“Dalam masyarakat yang terus tumbuh dan berkembang, peraturan tersebut dan peraturan lainnya dirasakan perlu disosialisasikan terus; bukan saja sebagai pengingat untuk menghindari kesalahan prosedur yang dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama; tetapi juga agar dapat dikaji ulang kesesuaiannya, apakah cukup memberi ruang gerak kepada pihak yang terdampak oleh peraturan tersebut.
Di sisi lain, sosialisasi peraturan terkait pendirian rumah ibadah juga membuka peluang agar Pemerintah Daerah DKI Jakarta dapat menerima masukan langsung dari masyarakat yang terdampak

“Disamping persyaratan dan ketentuan tempat ibadah yang berkaitan dengan fisik tempat ibadah, kegiatan ini juga mensosialisasikan Penerapan Peraturan Dirjen Bimas Kristen ttg Pendirian Sinode Baru dan Pendaftran Ulang Sinode yang ada di Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian Sosialisasi Peraturan Pendirian Rumah Ibadah ini sudah mencakup aspek piranti fiski dan piranti lunak dalam penyelenggaraan gereja.

Materi lainnya, memperkenalkan program “Pengembangan SDM gerejawi berbasis Jemaat” dengan memanfaatkan Sistem Pemuridan BILD (Build International Leadership Development) yang dikembangkan di USA. Sistem ini sudah diterapkan di banyak negara di dunia dan tahun depan 2020 akan diterapkan oleh FORMAG di Jakarta, Indonesia.

Bagi gereja-gereja lokal di DKI Jakarta, acara sosialisasi ini seperti ini bertujuan untuk melengkapi jemaat-jemaat lokal dengan Pemahaman akan Peraturan Pemerintah dan Prosedur penyelenggaraan Tempat Ibadah di DKI Jakarta.
Meng-akrabkan gereja-gereja lokal dari berbagai denominasi gereja yang berada di wilayah DKI Jakarta untuk saling memberkati dalam kegiatan bersama.

“Dalam kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pdt Dr Erastus Sabdono, Ketua Umum Gereja Suara Kebenaran Injili yang telah berbaik hati dengan memfasilitasi Acara Sosialisasi ini, bukan saja dengan mengizinkan pemakaian gedung tetapi juga lengkap dengan konsumsinya. Kiranya Tuhan memberkati Pelayanan GSKI bagi kemuliaan NamaNya.



Dalam sesi tanya jawab dengan peserta banyak dipertanyakan proses perijinan Gereja yang terhambat perijinannya, mendapat penolakan dari warga sekitar lokasi Gereja dan Pemda DKI yang diwakili oleh Haji Tatang dari Dikmental siap membantu hingga persoalan dan hambatannya diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dengan semua pihak.

www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com

0 Response to "FORMAG ADAKAN SOSIALISASI PENDIRIAN RUMAH IBADAH"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.