WAJAHNUSANTARAKU.COM, Jakarta - Advokat Kamaruddin Simanjuntak S.H. dikenal cukup keras mengkritisi setiap permasalahan hukum yang ada di Indonesia, ditemui diruang kerjanya Rabu (25/09/2019) membahas satu persatu pasal yang akan direvisi dan banyak sekali permasalahan yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini yang sangat komplek dengan RUU KUHP yang diusulkan pada DPR, beliau mengatakan RUU KUHP itu sangat prematur ditambah lagi para anggota DPR sudah akan habis masa tugasnya mana mungkin mereka bisa mengesahkan RUU KUHP ini tanpa disosialisasikan dulu pada masyarakat, diuji di Perguruan Tinggi minta masukan pada tokoh masyarakat, ahli hukum, berikut penjelasannya.
PERMASALAHAN DRAFT RUU KUHP
A. LATAR BELAKANG :
Bahwa keinginan untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda dengan RUUKUHP yang merupakan produk hukum cita-cita Bangsa dan Negara Republik Indonesia, yang diharapkan akan mengandung nilai-nilai Adat, Budaya, Agama Kebiasaan, Norma dan Hukum Yang Berkembang “living Law” di Indonesia telah bergejolak sejak tahun 1964;
Banyak Fakar Hukum Indonesia, yang berkomentar dan menista Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan Belanda ini, sebagai hukum yang pidana buruk dan represif, akan tetapi sampai sekarang para fakar hukum bangsa dan Negara ini, walaupun sudah merdeka sekira 74 tahun, namun hingga saat ini, belum ada yang mampu membuat RUU KUHP yang lebih baik dari warisan hukum pidana Belanda ini, sementara di Belanda sendiri “mungkin” Substansi KUHP ini, sudah tidak dipakai lagi sebagai hukum poistif.
Bahwa ketika draft awal RUU KUHP selesai dibuat oleh pemerintah, selanjutnya bermunculan draft-draft RUU KUHP berikutnya , yang juga telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan telah dibahas dalam pembahasan antara Pemerintah Eksekutif dengan Legislatif / DPR.
Bahwa selama hampir 5 tahun masa kerja DPR RI dari tahun 2014-2019 tertidur dalam hal pembahasan RKUHP ini, namun tiada hujan dan tiada petir, tiba-tiba dipenghujung akhir masa kerja DPR RI, tiba-tiba tanpa pembahasan yang jelas, matang dan terbuka untuk umum, yaitu tepatnya pada priode akhir DPR RI tahun 2014-2019 mendadak mau disahkan, sehingga memunculkan banyak “Tanya” karena diselundupkan dengan Pengesahan Revisi UU RI Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK RI yang justeru tidak masuk Prolegnas, untuk tujuan memberangus dan/atau melemahkan KPK RI, sehingga menimbulkan Gejolak dan Gelombang Demonstrasi besar-besaran dari masyarakat Indonesia untuk menolak, khususnya dari kalangan Mahasiwa dan Pelajar.
Bahwa walaupun Presiden Joko Widodo , selaku Inisiator pembahasan RUU KUHP meminta ditunda Pengesahannya, namun kalangan Mahasiwa dan Pelajar tetap menolak, dengan alasan “tidak percaya” dengan berbagai tuntutan sebagai berikut :
1. Batalkan semua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merugikan masyarakat diatas (RUU KPK, RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan RUU PAS).
2. Khusus pada RUU KPK, Mahasiswa Jawa Barat menuntut Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu UU KPK untuk menggantikan UU KPK hasil revisi.
3. Ultimatum kepada DPR RI dan Presiden untuk menghentikan persekongkolan demokrasi yang menghasilkan RUU yang merugikan rakyat.
4. Apabila tuntutan kami diabaikan, maka kami akan bergerak secara kolektif menuju pusat untuk mencabut mandat rakyat dari DPR RI dan Presiden.
Bahwa Revisi UU KPK RI Nomor 30 tahun 2002 dan Revisi KUHP menjadi kontroversi, adalah karena substansinya banyak dinilai merugikan rakyat, khususnya merugikan wanita, sehingga banyak penolakan dari kalangan Pelajar, mahasiswa & masyarakat Indonesia, dan ajaibnya revisi Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang tidak masuk Prolegnas, justeru buru-buru, diam-diam dan secara sembunyi-sembunyi karena tidak pro pada upaya pemberantasan korupsi, secara mendadak malah telah disahkan oleh DPR RI, ini ada apa ?
B. PERMASALAHAN :
Bahwa sesuai informasi yang berkembang ditengah masyarakat, hal-hal yang menjadi kontroversi dalam RUU KUHP adalah sebagai berikut :
Adapun Hal-hal yang sering diperbincangkan menjadi pokok permasalahan dalam RUU KUHP sebagaimana terdapat dalam Buku I R UU KUHP adalah sebagai berikut :
1. Sosialisasi, Perlu juga sosialisasi kepada masyarakat sebelum diundangkan tentang RUU KUHP ini, karena dampaknya adalah kepada masyarakat hukum, apakah DPR RI sedang melakukan gerakan unifikasi hukum pidana atau bagaimana ? belum jelas. kodifikasi adalah proses pengumpulan hukum-hukum di wilayah tertentu untuk menghasilkan sebuah kitab undang-undang, dan Dalam sistem hukum umum (seperti hukum Inggris), kodifikasi adalah proses pengubahan hukum yang ditetapkan oleh hakim menjadi hukum tertulis;
2. Asas Hukum Pidana, asas hukum pidana apa yang akan diterapkan dalam RUU KUHP ini, apakah asas hukum Legalitas atau Hukum yang hidup dalam masyarakat “Living Law” sebab kedua asas ini tentunya saling bertentangan, adapun Asas legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang, sementara asas The Living Law berarti hukum yang hidup ditengah masyarakat, dalam hal ini yaitu Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Barat. The Living Law sebenarnya merupakan katalisator (positif atau negatif) dalam pembangunan Hukum Nasional;
3. Pola Penghitungan Pidana Metode Tertentu, bahwa pemerintah belum menjelaskan secara detail, tentang seperti apa dan bagaimana pola penerapan pemidanaan metode tertentu ini ! ;
4. Pidana Mati, bertentangan dengan Konstitusi / UUD 1945 Pasca Amandemen IV, khususnya bertentangan dengan Pasal 28 A – 28 J UUD 1945, Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Maksud ketentuan Pasal 28 A – 28 J UUD 1945 tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara Indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya;
5. Pemidanaan Alternatif, RUU KUHP belum memuat banyak tentang pemidanaan alternatif. Sementara pemidanaan alternative sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah Over Capasitas /Kelebihan Tersangka / Terdakwa dan Narapidana didalam Rutan dan Lapas ;
6. Kriminalisasi Iklan / Promosi Alat Kontrasepsi “Kondom & Sejenis,” yang bertentangan dengan kebijakan penanggulangan HIV/AIDS," dalam ketentuan Pasal 414 RKUHP terdapat ketentuan bahwa: “setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp1 juta).” Orangtua (bukan petugas berwenang) yang sengaja menunjukkan alat kontrasepsi di hadapan anak dikenai denda Rp 1 juta merujuk pada Pasal 414 dan 416 RUU KUHP ;
7. Perkawinan Anak, RUU KUHP bisa melanggengkan perkawinan anak. Terdapat pasal kriminalisasi atas semua bentuk persetubuhan di luar perkawinan karena dianggap kejahatan hukum. Terdapat dua norma dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang melanggengkan perkawinan anak, yakni :
1) Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan memperbolehkan perkawinan anak untuk anak perempuan dengan batasan usia perkawinan untuk anak perempuan 16 tahun.
2) Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan memperbolehkan perkawinan anak untuk perempuan dan laki-laki dengan adanya mekanisme dispensasi perkawinan.
3) Selanjutnya seorang anak yang diadukan berzina oleh orangtuanya bisa dipenjara 11 tahun sesuai Pasal 417 RUU KUHP;
8. Kriminalisasi Aborsi, ketentuan tentang Aborsi belum disesuaikan dengan pengecualian dalam UU RI tentang Kesehatan, pasal yang dianggap meresahkan adalah pasal 470 dan 471 mengenai pengguguran kandungan (aborsi) yang dinilai sangat kontroversial. Pasal ini dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan lainnya, serta bertentangan dengan UU Kesehatan yang sudah terlebih dahulu berlaku positif. Pada dasarnya, aborsi itu dilarang di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun dalam ayat 2 pasal tersebut, terdapat pengecualian untuk korban pemerkosaan dan ibu dalam keadaan gawat darurat. Pada pasal 76, terdapat penjelasan bahwa praktik aborsi untuk korban pemerkosaan dapat dilakukan saat usia kehamilan maksimal enam minggu. Menurut Pasal 470 RUU KUHP, koban perkosaan yang sengaja menggugurkan kandungan bisa dipidana penjara 4 tahun ;
9. Kriminalisasi Contempt Of Court, ada ketentuan Pasal yang memuat rumusan karet sehingga berpotensi mengekang kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan pers, terdapat delik contempt of court diatur dalam Pasal 281 RKUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Seseorang bisa dianggap melanggar bila memenuhi delik contempt of court, yakni;
(a) tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
(b) bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan;
(c) dan secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan
segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan ;
10. Tindak Pidana Penghinaan (Presiden), berpotensi multi tafsir dan menjadi pasal karet, ada masalah dalam pengaturan tidak pidana penghinaan dalam draft RUUKUHP, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 218 dan 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 218 mengatakan setiap orang yang dianggap "menyerang kehormatan" Presiden Dan Wakil Presiden bisa dipidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp150 juta. Sementara Pasal 219 menyebut setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat Presiden Dan Wakil Presiden di depan publik, terancam hukuman paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV, yakni maksimal Rp150 juta. Sedangkan Pasal 220 menegaskan perbuatan itu baru menjadi delik apabila ada aduan dari presiden atau wakil presiden. Hukuman ini jauh lebih berat diberikan bagi yang menyiarkan hinaan, adapun Pers Atau Jurnalis Dan/Atau Warganet yang menyampaikan kritik kepada presiden terancam hukuman pidana 3,5 tahun ;
11. Tindak Pidana Penghinaan agama, delik tindak pidana pidana terhadap agama diatur dalam enam pasal, yakni Pasal 313 hingga Pasal 318, yang justru tidak menjamin kepentingan hak asasi manusia beragama sesuai pasal 29 UUD 1945, tentang jaminan untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya," ketentuan pasal ini sangat berpotensi bikin konflik dan semakin intoleran;
12. Tindak pidana korupsi, pasal tentang tipikor dalam RKUHP bermasalah atau kontradiksi dengan ketentuan UU RI tentang Tipikor.
Misalnya tentang : UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, minimal hukuman ke koruptor yang bertujuan memperkaya diri sendiri adalah 4 tahun penjara. Berikut ini bunyi selengkapnya: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara dalam RUU KUHP, ancaman ke koruptor diperingan. Selain hukuman minimal turun menjadi 2 tahun, ancaman denda turun dari minimal Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta.
Adapun Draft RUU KUHP SBB :
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.
Berdasarkan Pasal 604 RUU KUHP, koruptor terancam pidana 2 tahun dan denda paling banyak kategori 4
13. Tindak Pidana Narkotik, tindak pidana narkotik seharusnya tidak diatur dalam Pidana Umum, karena menyangkut pidana Khusus dan Kesehatan, RUU KUHP frasa “melawan hukum” dalam rumusan pasal-pasal dalam buku kedua KUHP harus jelas. Pencatuman pada umumnya selalu diartikan ada, walaupun secara tertulis tidak dicantumkan dalam pasal-pasal dalam buku kedua KUHP, kecuali sifat melawan hukum khusus (facet). Untuk sifat melawan hukum khusus (facet) harus dicantumkan frasa “melawan hukum” dalam rumusan pasal-pasal buku kedua KUHP, karena sifat melawan hukum merupakan sarana untuk melakukan perbuatan yang dilarang yang disebut bagian inti (bestanddeel delict), disepakati untuk merumuskan penjelasan pasal 12 ayat (3) RUU KUHP, sebab Dokter khusus untuk Obat-obatan demi kesehatan dan pasien adalah berhak memberikan dan / atau menggunakan obat-obatan yang dikategorikan terlarang dan/atau narkotika sejenis untuk kepentingan kesehatan pasien, sehingga Frasa dengan sengaja perlu dijelaskan dalam penjelasan Pasal 40 ayat (2) RUU KUHP agar tidak multi tafsir ;
14. Tindak Pidana Pelanggaran HAM Yang Berat, Pengaturannya masih tidak sesuai dengan standar HAM secara internasional, frasa dan paradigma yang salah dalam pasal 599 dan pasal 600 terkait pelanggaran HAM dalam draf RUU KUHP. "Ada pasal 599 dan pasal 600 RKUHP, dimana di pasal itu ada satu kesalahan mendasar, pertama adalah ini perumusan kejahatannya Dilekatkan Kepada Orang, jadi ada kata “Setiap
Orang” yang melakukan tindakan akan dihukum. Itu jauh berbeda dengan prinsip di hukum internasional yang menyebutkan 'setiap tindakan" jadi bukan pada unsur Setiap Orang ! ;
15. Bentuk Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi, Bahwa dalam daraft RUU KUHP telah meluaskan subjek pidana dengan mendefinisikan “Barang Siapa” tidak hanya orang, tapi menjadi orang dan juga badan usaha/korporasi.
Berdasarkan draft RUU KUHP 'Setiap Orang' adalah perseorangan dan korporasi. "Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi," demikian ketentuan Pasal 182.
Dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan korporasi merupakan subjek tindak pidana. Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk : “Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Atau Yang Disamakan Dengan Itu”, serta “Perkumpulan Baik Yang Berbadan Hukum Maupun Tidak Berbadan Hukum Atau Badan Usaha Yang Berbentuk Firma, Persekutuan Komanditer, Atau Yang Disamakan Dengan Itu” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.;
16. Tindak Pidana Wanita Pekerja Yang Pulang Malam, bahwa wanita pulang malam dan terlunta-lunta di jalanan dapat dianggap gelan dangan dikenai pidana denda Rp 1 juta sesuai Pasal 432;
Perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis untuk menghemat biaya, sesuai Pasal 419 terancam dilaporkan ke kepala desa dan dipenjara 6 tahun, ini sangat mengerikan, sepertinya ada unsur Syariah Khilafah didalamnya;
17. Tindak Pidana “Kemiskinan”, Bahwa berdasarkan Pasal 432 RUU KUHP, pengamen yang mengganggu ketertiban umum bisa dikenai denda Rp 1 juta. Hukuman tersebut juga berlaku untuk gelandangan, tukang parkir yang dianggap gelandangan serta disabilitas mental yang terlantar dan disebut gelandangan. Pasal 505 Ayat (1) menyertakan, barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Kemudian, dalam Pasal 505 ayat (2) diatur, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
18. Tindak pidana Adat, Pasal 2 jo Pasal RUU KUHP, bagi orang yang melanggar hukum "Kewajiban Adat" di masyarakat bisa dipidana, padahal adat setiap suku selalu berbeda beda, bagaimana Penerapannya atas adanya Adat yang berbeda, adat suku mana yang akan diterapkan ?;
19. Dan masih banyak persoalan lainnya.
C. KESIMPULAN :
Bahwa karena masih banyak permaslahan hukum dan sosial didalam RUU KUHP ini, dan masih membutuhkan penelitian lebih dalam dari berbagai Aspek Filosofis, aspek Hukum/Juridis, aspek Sosial dan aspek Budaya serta kajian agama dan adat serta norma lainnya, maka sebaiknya Draft RUU KUHP dibatalkan / ditolak untuk diteliti dan dikaji ulang kembali lebih mendalam, dengan melibatkan seluruh Akademisi, Prakstisi Hukum, Tokoh Adat, Tokoh Sosial, Budaya, Agama, Penganut Kepercayaan, KPK dan Lembaga Pemerintah, LSM, Jurnalisme, dan Lembaga terkait lainnya.
Vidio Terkait :
0 Response to "Advokat Kamaruddin Simanjuntak S.H. Menolak Keras RUU KUHP"
Post a Comment
1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL
Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.