Polisi : Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara Bagi Pembuat Onar




WAJAHNUSANTARAKU.COM, Jakarta – Pasca Pemungutan suara Pilpres 17 April 2019, berita hoax akan terus meningkat Polisi menegaskan ancaman maksimal bagi provokator adalah hukuman pidana 10 tahun penjara. Hal ini disampaikan mengingat konten provokatif meningkat 40 persen di media sosial.

"Kalau sebar konten bersifat provokatif yang menimbulkan kegaduhan, keonaran di media sosial, khususnya, bisa dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, bisa Pasal 14, 15. Dan bisa juga kena Undang-Undang ITE Pasal 28, 45 huruf a dan sebagainya," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

"Kalo buat onar, sesuai pasal di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, ancaman hukuman bisa 10 tahun penjara," sambung dia.

Dedi sebelumnya menyampaikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sudah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengatasi akun-akun penyebar konten-konten provokatif tersebut.

Jika akun yang menyebarkan konten provokatif itu sudah terdeteksi, Polri akan menegakkan hukum.

"Yang jelas sampai tadi pagi jam 9 hasil komunikasi saya terus dilakukan, baik yang bersifat komunikasi dengan Kemkominfo untuk take down blokir dan melakukan profiling dan identifikasi akun-akun penyebar konten provokatif," terang dia.


Pasca Pemungutan suara Pilpres 17 April 2019, berita hoax akan terus meningkat
Polisi menegaskan ancaman maksimal bagi provokator adalah hukuman pidana 10 tahun penjara. Hal ini disampaikan mengingat konten provokatif meningkat 40 persen di media sosial.

"Kalau sebar konten bersifat provokatif yang menimbulkan kegaduhan, keonaran di media sosial, khususnya, bisa dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, bisa Pasal 14, 15. Dan bisa juga kena Undang-Undang ITE Pasal 28, 45 huruf a dan sebagainya," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

"Kalo buat onar, sesuai pasal di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, ancaman hukuman bisa 10 tahun penjara," sambung dia.

Dedi sebelumnya menyampaikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sudah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengatasi akun-akun penyebar konten-konten provokatif tersebut.

Jika akun yang menyebarkan konten provokatif itu sudah terdeteksi, Polri akan menegakkan hukum.

"Yang jelas sampai tadi pagi jam 9 hasil komunikasi saya terus dilakukan, baik yang bersifat komunikasi dengan Kemkominfo untuk take down blokir dan melakukan profiling dan identifikasi akun-akun penyebar konten provokatif," terang dia.




Sumber :Detik.com

0 Response to "Polisi : Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara Bagi Pembuat Onar"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.