KPK Resmi Tahan Bupati Ngada Marianus Sae

WAJAHNUSANTARAKU.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Resmi Tahan Bupati Ngada Marianus Sae, usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin (12/02/2018).

"Marianus Sae (MSA) akan ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Senin, 12 Februari 2018 pada awak media.

Marianus Sae keluar dari gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00. Marianus yang telah mengenakan rompi oranye khas KPK keluar tanpa berbicara sepatah kata pun. Dia pun langsung digiring masuk ke mobil tahanan.

"Pak Marianus tadi sudah menjelaskan kepada kami, beliau akan taat hukum dan mengikuti semua proses hukum yang ada," kata kuasa hukum Marianus, Renoldy Septian Ruwe saat ditemui di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan pada Senin (12/02/2018).

Bupati Ngada Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wihelmus Iwan Ulumbu pada Senin (12/02/2018). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Marianus Sae diduga menerima suap dari Wilhelmus dengan imbalan janji sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada, dapat digarap oleh perusahaan kontraktor yang dikelola Wilhelmus Iwan Ulumbu.
 Wilhelmus Iwan Ulumbu Penyuap Bupati Ngada

Wilhelmus baru tiba di gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 17.10. "Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," tukas Yuyuk.

Wilhelmus Iwan Ulumbu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sementara Bupati Ngada Marianus Sae dijerat Pasal 12 huruf atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

0 Response to "KPK Resmi Tahan Bupati Ngada Marianus Sae"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.