WAJAHNUSANTARAKU.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo belum
menandatangani Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) yang disahkan DPR
pada 12 Februari 2018. Presiden mengatakan dirinya mendengar banyak masukan dan
pendapat tentang undang-undang tersebut.
“Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat.
Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang
mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk,” ucap Kepala Negara setelah
menghadiri Dzikir Kebangsaan dan Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional I
Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Asrama Haji, Pondok Gede, Jln. Pondok Gede
Raya, Jakarta Timur, Rabu 21 Februari 2018.
Hingga saat ini, lanjut Presiden, draft UU tersebut sudah
berada di mejanya namun belum ditandatanganinya. Presiden menyadari bahwa tidak
ditandatangani atau ditandatangani draft UU tesebut, UU ini tetap akan berlaku.
Seperti press rillis yang disampaikan Bey Machmudin Deputi Bidang Protokol,
Pers dan Media Sekretariat Presiden pada media kami.
Namun pada prinsipnya, Presiden tidak ingin terjadi adanya
penurunan kualitas dalam demokrasi. “Saya kira kita semuanya tidak ingin ada
penurunan kualitas demokrasi kita,” kata Presiden.
Soal alternatif menerbitkan Perppu, Kepala Negara masih
belum memutuskan. “Saya kira tidak sampai ke sana, yang tidak setuju silakan
berbondong-bondong ke MK untuk judicial review,” ujarnya.
0 Response to "Belum Tandatangani UU MD3, Presiden Tidak Ingin Ada Penurunan Kualitas Demokrasi"
Post a Comment
1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL
Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.