Kemenkes Angkat Bicara Soal Kangen Water

WAJAHNUSANTARAKU.COM, Jakarta - Produk Kangen Water menjadi perbincangan belakangan ini.

Kementerian Kesehatan telah melakukan pemeriksaan terhadap produk mesin purifikasi yang diperdagangkan oleh PT EI pada 10 November 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kemenkes menginstruksikan kepada PT. EI untuk:

1. Menarik semua brosur terkait informasi yang mengklaim produk mesin kangen water yang "telah diakui negara" (Kementrian Kesehatan RI).

2. Menarik semua brosur yang terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin kangen water sebagai "medical device".

3. Tidak boleh mengklaim bahwa produk mesin ionisasi (water electrolysis) sebagai produk yang dapat "menyehatkan dan/atau menyembuhkan".

4. Kemenkes juga menghimbau PT. EI agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Dalam rilis Sabtu (25/11/2017), Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Oscar Primadi menyampaikan imbauan soal maraknya iklan kesehatan.

"Agar masyarakat tetap tenang dan berhati-hati terhadap tawaran-tawaran yang belum dapat dipahami. Publik sesungguhnya bisa memantau suatu produk kesehatan melalui web resmi pemerintah infoalkes.kemkes.go.id," kata Oscar.

Alat purifikasi yang diperdagangkan PT EI, menurut rilis tersebut, adalah alat pembersih air. Izin edar tidak diperlukan karena bukan merupakan alat kesehatan, dan karenanya boleh beredar bebas.

Namun demikian, perusahaan tidak boleh melabelinya sebagai alat kesehatan. Apalagi dengan klaim bisa mengobati atau menyembuhkan penyakit. Semua produk baru hanya bisa dikategorikan sebagai alat kesehatan jika sudah dibuktikan ada manfaatnya bagi kesehatan.

0 Response to "Kemenkes Angkat Bicara Soal Kangen Water"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.