SUMARSONO : WARGA NEGARA DAN PEJABAT TIDAK BOLEH PAKAI KATA PRIBUMI
WAJAHNUSANTARAKU.COM, Jakarta - Setelah ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial Pidato politik Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, sudah ada aturan yang mengatur larangan pejabat negara dan juga warga negara Indonesia menggunakan istilah tersebut.
"Warga negara dan pejabat tidak boleh pakai kata 'pribumi'," kata Sumarsono dalam keterangan tertulisnya pada awak media, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, Ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah.
Pertimbangan Inpres tersebut dikeluarkan adalah untuk persamaan hak secara hukum dan kehidupan sosial.
"Menimbang: bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dipandang perlu memberi arahan bagi upaya pelaksanaannya," bunyi pertimbangan Inpres tersebut.
Ada lima poin dalam instruksi yang dikeluarkan Presiden ke-3 RI BJ Habibie tersebut, yaitu:
Pertama, "Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan Non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan."
Kedua, "Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut."
Ketiga, "Meninjau kembali dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan yang selama ini telah ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk antara lain dalam pemberian layanan perizinan usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan penentuan gaji atau penghasilan dan hak-hak pekerja lainnya, sesuai dengan Instruksi Presiden ini."
Keempat, "Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II melakukan pembinaan dalam sektor dan wilayah masing-masing terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikalangan dunia usaha dan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan atas dasar perizinan yang diberikan atas dasar kewenangan yang dimilikinya."
Kelima, "Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasi pelaksanaan instruksi ini di kalangan para Menteri dan pejabat-pejabat lainnya yang disebut dalam Instruksi Presiden ini. Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan."
"Tidak hanya Pak Anies, semua pejabat negara dan kita warga bangsa, hindari pakai istilah 'pribumi'," kata Sumarsono.
Pengaturan mengenai istilah 'pribumi' pun tertuang dalam Undang-Undang 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pada pidato semalam, Anies Baswedan menyebut Jakarta merupakan sedikit tempat di Indonesia yang merasakan penjajahan selama berabad-abad.
"Rakyat pribumi ditindas dan dikalahkan oleh kolonialisme. Kini setelah merdeka, saatnya kita jadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar dia.
Anies menambahkan, pihaknya akan melanjutkan kebaikan yang telah diletakkan para pemimpin Jakarta sebelumnya.
"Jakarta adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka selayaknya ia menjadi cermin dan etalase dari semangat NKRI, semangat Pancasila dan semangat tegaknya konstitusi," terang Anies.
Anies Baswedan memastikan akan menjadi Gubernur untuk semua lapisan masyarakat di Jakarta, baik itu yang memilihnya maupun yang tidak memilihnya saat Pilkada 2017.
"Kita ingin Jakarta yang berkeadilan, kita ingin Jakarta milik semua. Jakarta bukan milik sekelompok orang, bukan milik mereka yang punya uang saja tapi juga milik mereka yang ingin ke sini untuk mendapatkan kesejahteraan. Jakarta harus menjadi kota buat semuanya," ujar Anies.
Anies juga mengaku tidak sabar untuk bekerja dan menjalani tugas sebagai DKI 1. Anies mengaku bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan segera merealisasikan janji-janji saat kampanye.
0 Response to "SUMARSONO : WARGA NEGARA DAN PEJABAT TIDAK BOLEH PAKAI KATA PRIBUMI"
Post a Comment
1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL
Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.