WAJAHNUSANTARAKU.COM, JAKARTA - Hak Cipta adalah hak yang sifatnya eksklusif, yang berarti hak yang semata-mata hanya diperuntukkan bagi pencipta dan atau pemegang hak ciptanya, karenanya tidak ada pihak lain yang dapat mengambil manfaat ekonomi tanpa izin dari pencipta dan atau dari pemegang hak ciptanya.
Dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menentukan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Universitas Kristen Indonesia (UKI) menyelenggarakan Seminar tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Cipa Musik dan Lagu di Aula Grha William Suryadijaya, Rabu (20/09/2017) bertujuan agar para pencipta mendapatkan hak ekonominya yang berlaku seumur hidup plus 75 tahun ujar Ir. Timbul Silaen direktur hak paten dari Kementrian Hukum dan HAM.
Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan UUHC menetapkan bahwa untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Permasalahan muncul adalah, apakah seorang pencipta atau pemegang hak cipta lagu atau musik yang belum menjadi anggota dari suatu LMK dapat menuntut pihak lain (user) yang mempergunakan karya ciptanya tanpa izin?
Direktur Paten dari Kemenhukham, Timbul Sinaga sebagai salah satu panelis menyatakan agar jangan takut mencipta atau berkarya. Negara akan hadir untuk memberikan perlindungan.
“Jangan takut menghasilkan karya, baik dalam cipta musik dan cipta lagu, atau lainnya. Negara akan memberikan perlindungan,” paparnya.
Timbul juga menyinggung soal hak paten yang masih tergantung dan kebanyakan ke luar negeri.
Secara khusus, pengaturan tindak pidana pelanggaran hak cipta musik atau lagu terdapat dalam Pasal 113 UU No. 28 tahun 2014.
Menurut Dekan FH UKI, Hulman Panjaitan, SH., MH., pengaturan tindak pidana yang ada dalam Pasal 113 tersebut justru merupakan suatu langkah mundur dalam memberikan perlindungan hukum kepada pencipta lagu atau musik.
Pembicara lain, James F Sundah pencipta lagu legendaris lilin lilin kecil dari Lembaga Manajemen Komite Nasional (LMKN) membahas permasalahan royalty para pencipta lagu dan kendala yang dihadapi.
0 Response to "UKI GELAR DISKUSI HAK CIPTA AGAR PENCIPTA MENDAPATKAN HAK EKONOMI"
Post a Comment
1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL
Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.