MULAI JULI, PELAJAR WAJIB NYANYI LAGU INDONESIA RAYA 3 STANZA

WAJAHNUSANTARAKU.COM, JAKARTA - Lagu Indonesia Raya memiliki tiga stanza atau lirik. Namun, yang selama ini kerap dinyanyikan hanyalah lagu Indonesia Raya dengan stanza pertama. Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan, pihaknya saat ini tengah membuat pedoman menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan tiga stanza. Dia memperkirakan, pada tahun ajaran baru mendatang atau sekitar bulan Juli, menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza sudah mulai diberlakukan.

"Tahun ini, tahun ajaran baru kita sudah pakai, sekitar Juli lah," ujar Hilmar di Gedung Ditjen Kebudayaan Jakarta, Kamis (1/6). Dia menjelaskan, saat ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan surat edaran agar semua sekolah menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum memulai pelajaran dan diakhiri dengan menyanyikan lagu-lagu nasional. Sehingga, menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza hanya melengkapi yang sudah ada sekarang dan ditegaskan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). 

"Kalau yang tiga stanza nanti Permendikbud. Tapi keputusan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya itu sudah ada surat edaran dari Pak Menteri, bulan April tahun ini sudah ada surat edaran mari memulai hari di kelas dengan Indonesia Raya dan menutup dengan lagu nasional," kata dia.
Oleh karena itu, Hilmar menyebut, saat ini sedang dikebut pedoman bagaimana menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza. "Ini aturan baru, tapi pedomannya lagi kita bikin, detailnya, karena mempertimbangkan waktu juga, 3 stanza panjang juga kalau kita nyanyi 3,5 menit, enggak panjang-panjang amat, relatiflah. Saya kira kalau seminggu sekali, orang masih bisalah," papar dia,  "Tapi pedoman itu juga nanti lampirannya ada lagi bahan, ada CD yang atur, conduct (pemimpin nyanyi lagu Indonesia Raya 3 stanza). Dan aturan juga soal tempo, temponya 90 atau 100. Itu kan pelan-pelan kita mesti punya standar," tegas Hilmar.

Berikut ini lagu Indonesia Raya dengan tiga stanza:
Stanza 1
(versi resmi Pemerintah, ditetapkan dengan PP44/1958)
Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaanku Bangsa Dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu
Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Tanahku Negeriku yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Stanza 2
(tercakup PP 44/1958)
Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya
Disanalah Aku Berdiri Untuk Slama-lamanya
Indonesia Tanah Pusaka Pusaka kita Semuanya
Marilah kita Mendoa Indonesia Bahagia
Suburlah Tanahnya Suburlah Jiwanya
Bangsanya Rakyatnya Semuanya
Sadarlah Hatinya Sadarlah Budinya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Stanza 3
(tidak tercakup PP44/1958)
Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti
Disanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi
Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi
Slamatkan Rakyatnya Slamatkan Puteranya
Pulaunya Lautnya Semuanya
Majulah Negerinya Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Tanahku Negeriku Yang kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya


0 Response to "MULAI JULI, PELAJAR WAJIB NYANYI LAGU INDONESIA RAYA 3 STANZA "

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.