EKSEPSI AHOK DITOLAK HAKIM

 Ahok atas perkara dugaan penistaan agama dalam putusan sela di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016).(Photo:Antara)
Wajahnusantaraku.com, Jakarta – Secara bergantian majelis hakim membaca penolakan eksepsi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas perkara dugaan penistaan agama dalam putusan sela di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016).

"Mengadili, menolak keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya, Dengan ini maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum telah lengkap," kata ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarso di Pengadilan Jakarta Utara Jl. Gajahmada Jakarta Pusat  Selasa (27/12/2016).

Dikatakan, apabila Basuki dan tim penasihat hukum keberatan dengan keputusan hakim, bisa mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi.

"Bisa mengajukan upaya hukum bila tak sependapat dengan majelis. Kami akan catat dan kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi. Saya kira sudah jelas, perintah putusan dengan pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya," jelasnya.

Atas pembacaan putusan sela ini, Ahok mengatakan dirinya dan kuasa hukumnya akan mempertimbangkan hal tersebut. “Yang Mulia Hakim, kami akan mempertimbangkan (putusan sela) ini,” ujar Ahok

Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas putusan hakim. "Kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih," tandasnya.

Lebih lanjut, Dwiarso Budi Santiarso menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017 di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

0 Response to "EKSEPSI AHOK DITOLAK HAKIM"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.