KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Budi Gunawan

Wajahnusantaraku.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sejumlah langkah, salah satunya dengan memanggil paksa Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan, bila terus tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Budi Gunawan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap dan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kabiro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri dan jabatan lainnya di lingkungan Polri.

Melalui Divisi Hukum Mabes Polri, Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) itu beralasan surat panggilan dari penyidik KPK menyalahi prosedur yang berlaku.

Tak hanya itu, Budi Gunawan melalui Divisi Hukum Mabes Polri juga beralasan masih menunggu proses praperadilan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha tak menampik adanya kemungkinan penyidik mengambil langkah memanggil paksa Budi Gunawan.

Namun, pemanggilan paksa akan dilakukan jika dalam dua kali pemanggilan, Budi Gunawan tidak hadir tanpa alasan yang patut berdasar penilaian penyidik. Hal itu diatur dalam KUHAP.

"Sesuai KUHAP lah, jemput paksa akan dilakukan jika dua kali panggilan, dan dua-duanya tidak patut, maka ada kemungkinan dijemput paksa. Itu kewenangan penyidik," kata Priharsa, Jumat (30/1).

Priharsa menyatakan, sejauh ini penyidik belum berencana melakukan upaya panggil paksa.

Dikatakan, penyidik saat ini sedang menelaah konfirmasi ketidakhadiran Budi Gunawan dalam pemanggilan pertama yang disampaikan secara lisan melalui Divisi Hukum Mabes Polri.

Selain itu, penyidik juga menelaah alasan ketidakhadiran Budi Gunawan karena masih menunggu proses praperadilan.

"Penyidik sedang mempertimbangkan dua hal, cara konfirmasi, apakah dinilai patut karena disampaikan secara lisan dan tidak ada suratnya, serta materi konfirmasi apakah dapat dinilai patut atau tidak ketidakhadirannya karena alasan ada di tahap praperadilan," katanya.

Priharsa menyatakan, secara hukum, tidak ada alasan bagi seorang saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik karena menunggu proses praperadilan.

Selain itu, pihaknya juga menelaah apakah Divisi Hukum Mabes Polri yang menyampaikan ketidakhadiran Budi Gunawan merupakan kuasa hukum dari Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) tersebut.

"Maka dari itu, penyidik sedang mempertimbangkan apakah konfirmasi yang disampaikan ini sudah tergolong konfirmasi resmi dan patut atau tidak," katanya.

Priharsa menegaskan, jika penyidik menyatakan konfirmasi ketidakhadiran Budi Gunawan tergolong tidak patut, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua. Sementara jika dinyatakan patut, KPK akan melayangkan surat panggilan ulang.

"Setelah ditelaah penyidik akan melakukan langkah selanjutnya," ungkapnya.

KPK memanggil Budi Gunawan, Jumat (30/1), untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Mabes Polri periode 2003 sampai 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Namun, kuasa kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution menegaskan kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa penyidik.

Hal itu lantaran pihaknya menilai surat panggilan dari KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Selain tidak ada lembar penerima dalam surat panggilan tersebut, selama ini Budi Gunawan tidak pernah mendapat surat pemberitahuan resmi terkait status tersangka atas kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK.

Dia mengklaim status tersangka terhadap Budi Gunawan justru diketahui melalui media massa. Lebih jauh dari itu, Razman menyatakan, pihaknya masih menunggu proses gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap KPK.

"Lagipula Pak BG, kita, masih praperadilan. Tunggulah hasil putusan praperadilan. Klien kami tidak akan datang hari ini," pungkasnya.

3 Responses to "KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Budi Gunawan"

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.