Masyarakat Kalteng Gugat Pengusaha Tambang Nakal

Kalimantan Tengah Desa Lemo,  Persoalan pertanahan yang dilahap para pengusaha dan menyangkut hidup masyarakat banyak lagi lagi muncul kepermukaan Koperasi Cahaya Baru atas nama Masyarakat Desa Lemo, Kecamatan Muara Teweh,  Kabupaten Barito Utara  Kalimantan Tengah,  mengajukan surat protes yang ditujukan kepada Dirjen  Mineral dan Batubaradengan nomor surat :121/KOP-CB/LM-I/V/2014.  Isi surat meminta pengembalian tanah ulayat diatas lahan PKP2B  PT. Suprabari Mapindo Mineral. Masyarakat di desa Lemo I sangat berharap agar dikembalikannya tanah milik mereka dimaksud dan tidak mengizinkan PT. SUPRABARI  MAPINDO MINERAL untuk memanfaatkannya sebagai lahan tambang, disamping itu sesuai dengan UU No.4/2009 tentang Minerba dan adanya rencana renegosiasi lahan tambang PKP2B, seharusnya lahan PT. Suprabari Mapindo Mineral sudah diciutkan. Dari dokumen yang kami peroleh dari Kementrian ESDM No.344.K/30/DJB/2007 Tgl. 13/8/2007.  Perusahaan tambang PT. Suprabari Mapindo Mineral sudah 6(enam) kali memperoleh perpanjangan: 1) SK No.1918/30/DJB/2008 Tgl. 26/8/2008 berlaku s/d 24/4/2009. 2) SK No. 2406/30/DJB/2009 Tgl. 25/8/2009 berlaku s/d 24/4/1020. 3)SK No. 824/30/DJB2010 Tgl. 22/3/2010 berlaku s/d 24/4/2011. 4) SK No. 1370/30/DJB/2011 Tgl. 30/3/2011 berlaku s/d 24/4/2012. 5) SK No. 1610/30/2012 Tgl. 21/5/2012 berlaku s/d 02/07/2013. 6) SK No. 879K/30/DJB/2013 Tgl. 04/07/2013 berlaku s/d 02/07/2014.  Yang paling menarik lagi PT. Suprabari Mapindo Mineral sampai sekarang belum pernah berproduksi, secara otomatis tidak ada manfaatnya pada masyarakat sekitarnya tidak ada CSR tidak ada mutiplaier efek perekonomian apalagi kontribusi  pajak pada negara. permasalahan ini berlangsung cukup lama bahkan infonya saham sudah dijual ke Itochu Jepang dan sudah masuk listing bursa Tokyo. Ketegasan Kementrian ESDM sangat dibutuhkan disini khususnya siapa saja oknum yang bermain dan merugikan masyarakat dan Negara (AME)
www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com

1 Response to "Masyarakat Kalteng Gugat Pengusaha Tambang Nakal"

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.