POLRI TANGKAP PEMBAJAK Email

Polri Tangkap Pembajak Email Jaringan Nigeria-Afrika Selatan

Senin, 20 Januari 2014 | 17:40



Ilustrasi pencurian data internet

Jakarta - Berhati-hatilah saat berkorespodensi melalui akun email dengan mitra bisnis jika tak ingin tertipu. Subdit cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri kembali mengungkap dua pelaku kejahatan dengan modus pembajakan email alias email fraud.

Kali ini yang menjadi korbannya adalah perusahaan ekspor-impor PT Primadaya Indotama di Indonesia yang berbisnis dengan United Impact Limited di Singapura.

"Awalnya PT Primadaya Indotama mengirimkan invoice pembayaran order satu kontainer furnitur senilai Sing$ 312.000 atau setara Rp 3,2 miliar melalui email florence.feby@yahoo.com," kata Direktur Eksus Brigjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri Senin (20/1).

Lalu dengan memanfaatkan celah teknologi, tiba-tiba, kelompok pembajak email masuk dan mengubah email tersebut menjadi feby.florence@yahoo.com.

Dalam proses selanjutnya, komplotan ini membelokkan pembayaran dari rekening PT Primadaya Indotama ke rekening mililk pelaku.

"Pembayaran akhirnya ditransfer ke nomor rekening Alcock Jacqueline Nina alias Maria. Tak curiga, United Impact Limited mengirimkan uang muka sebesar Sing$ 127.000 sebagai uang muka pada 30 Desember 2013 dan kemudian pada 9 Januari 2014 dikirim Sing$ 185.000 sebagai pelunasan," beber Arief.

Aksi tipu-tipu ini baru terungkap saat United Impact menelepon Febi dari Primadaya Indotama yang menyatakan pihaknya sudah melunasi pembayaran.

"Nah, saat itu baru ketahuan nomor rekeningnya salah. Febi lalu lapor ke bank untuk diblokir, dan lapor pada kami," sambung Arief.

Setelah dilacak, penyidik berhasil menangkap Maria pada 17 Januari 2014 di sebuah ATM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu janda beranak satu yang berkewarganegaraan Afrika Selatan namun telah dua tahun berada di Indonesia itu mencoba mengambil uang hasil kejahatannya.

Maria pun buka mulut bahwa dia berkomplot dengan tersangka lain bernama Omoruyi Jimaghahowa alias Jhon B alias Jelek. Dia adalah warga negara Nigeria yang telah menikah dengan seorang warga Cirebon.

"Kita tangkap Jhon di Hotel Bumiwiyata, Margonda, Depok pada 18 Januari 2014. Jhon telah 18 tahun tinggal di Indonesia dan punya empat anak. Mereka ini ternyata residivis dalam kejahatan yang sama," tambahnya.

Kedua penjahat ini dijerat dengan Pasal 82 dan 85 UU No 3/2011 tentang transfer dana juga Pasal 45 ayat 1, 2, 3, juncto Pasal 30 ayat 1, 2, 3, UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga dijerat Pasal 3 dan 5 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

0 Response to "POLRI TANGKAP PEMBAJAK Email"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.