ANAS DI TAHAN KPK



Jakarta, Jumat 10 Januari 2014. Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Jumat 10 Januari 2014 sekitar jam 19 mlm ini juga sekaligus merupakan kado tahu
n baru bagi Anas . Bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat itu ditahan di Rumah Tahanan KPK. Dalam kesempatan itu Anas juga mengucapkan Terima kasih pada penyidik, Abraham Samad ketua KPK dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Anas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, sekitar lima jam. Saat ke luar gedung KPK, Anas tampak mengenakan rompi orange, khas tahanan KPK. Anas terlihat tegang.

"Ditahan sejak hari ini hingga 20 hari pertama. Ditahan demi kepentingan penyidikan," ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP.

Anas memenuhi panggilan KPK usai salat Jumat, 10 Januari 2010. Ia tiba pukul 13.40 untuk menjalani pemeriksaan, dan ke luar pukul 18.44 WIB.

Kasus yang menjerat Anas bermula saat KPK berhasil menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, pada 2011.

Di awal pemeriksaannya, Nazar menuduh sejumlah petinggi Partai Demokrat ikut menikmati uang haram dari proyek Hambalang.

Nazar bahkan dengan berapi-api menuding Anas menerima fee proyek Hambalang sebesar Rp100 miliar. Sebagian dari fee itu, kata Nazaruddin, dipakai Anas untuk membiayai pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Kongres Bandung tahun 2010. Tuduhan itu terus disampaikan Nazar dalam beberapa kali kesempatan.

Bertubi-tubi mendapat serangan dari Nazar, Anas geram. Dia membantah terlibat dalam proyek Hambalang. Pada 9 Maret 2012, Anas bahkan bersedia digantung di Monumen Nasional (Monas) jika melakukan korupsi.

"Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di monas (monumen nasional)," Anas menegaskan. Kata Anas, pernyataan Nazaruddin adalah fitnah.

Kasus ini menemui babak baru saat KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus Hambalang pada 22 Februari 2013. KPK menjerat Anas dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf a.

Seperti diketahui, pasal ini mengatur soal tindak pidana korupsi dalam hal pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Sejak itu, Anas belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Akhirnya, Anas dipanggil 31 Desember 2013, namun tidak datang. Lalu, penyidik kembali memanggil pada 7 Januari 2014, Anas juga tidak datang. Hingga akhirnya pada panggilan ketiga, hari Jumat ini, Anas bersedia memenuhi panggilan penyidik KPK dan langsung ditahan.
sumber photo:LaMIDUNG
www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com

0 Response to "ANAS DI TAHAN KPK"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.