Pemblokiran Internet dan Penyadapan

Pemblokiran Internet dan Penyadapan Ditulis oleh prambudi  Hak atau kebebasan berekspresi dan berinformasi kepada publik berkaitan dengan tata kelola internet di Indonesia dibicarakan dalam Forum Diskusi ‘Tata Kelola Internet’ di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih-Jakarta (Rabu, 4/12). Hadir sebagai narasumber yaitu Wahyudi Djafar (LSM ELSAM), Joko (Dirjen Kominfo), Semmy A.Pangerapan (Ketua APJII : Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), Yosep Adi Prasetyo (Ketua Komisi Hukum Dewan Pers).Diskusi ini diadakan oleh AJI (Aliansi Jurnalis Independen) bekerja-sama dengan ID-CONFIG (Civil Society Network for Internet Governance), ICT Laboratory for Social Change (iLab) dan Safenet. Mengawali paparannya, Wahyudi mengutip pandangan Abid Husain, pelapor khusus PBB untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi pada tahun 1999 yakni “internet tidaklah dibangun sebagai zona bebas hukum, pengaturan tetap dibolehkan khususnya dalam rangka melindungi konsumen dan anak-anak”.  Sementara itu, Frank La Rue dari institusi yang sama berpendapat bahwa internet menjadi alat yang diperlukan untuk mewujudkan berbagai HAM, memberantas ketidak-adilan, mempercepat pembangunan, dan mempercepat pembangunan dan kemajuan manusia. Sehingga, akses universal terhadap internet harus menjadi prioritas semua negara. Selanjutnya, Dewan HAM PBB telah mengeluarkan Resolusi A/HRC/20/L.13, tanggal 29 Juni 2012 yang berjudul The Promotion, protection and enjoyment of human rights on the Internet. Namun, ia mengkritisi pengaturan konten internet di tanah air yang mengatur tentang konten-konten yang dilarang atau masuk ke kategori kejahatan jika dilakukan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya Pasal 27, 28 dan 29. Pelarangan menurut pasal-pasal tersebut meliputi konten yang dianggap melanggar kesusilaan, konten perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, unsur pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong sehingga merugikan konsumen, kebencian berdasarkan SARA dan muatan ancaman kekerasan. Selain UU ITE,  Pasal 18 huruf a UU No. 44 Tahun 2008 tercantum tentang pornografi. UU tersebut mengatur guna mencegah perluasan pornografi, maka Pemerintah dapat melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet. Pemerintah melakukan hal itu dengan tujuan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum. Meskipun demikian, menurut pengamatannya UU ITE belum mengatur tentang pengawasan dan mekanisme pembatasan terhadap konten-konten tersebut, termasuk tata cara (hukum acara) dalam melakukan penyaringan dan pemblokiran konten. Pemblokiran terdiri dari pencegahan penggunaan dalam mengakses laman khusus, Internet Protocol (IP), alamat, ekstensi nama domain, penutupan laman dari laman server, menggunakan teknologi filter untuk membuang halaman-halaman yang mengandung kata kunci tertentu atau memblok konten tertentu  agar tidak bisa muncul. Namun, hal itu dinilainya sebagai tindakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.   Ia menambahkan, pembatasan terhadap konten internet sebagai tindakan pengecualian pada konten dalam jaringan, pembatasan tersebut harus melalui tiga bagian pengujian yang bersifat komulatif yaitu diatur oleh hukum, jelas dan bisa diakses semua orang ( prinsip prediktabilitas dan transparansi), sesuai dengan Pasal 19 ayat 3 ICCPR yaitu melindungi hak-hak dan reputasi orang lain, untuk melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, atau kesehatan atau moral publik, cara pembatasan seminimal mungkin untuk mencapai tujuan utama. Legislasi untuk membatasi hak atas kebebasan berekspresi harus diaplikasikan oleh badan independen dari pengaruh politik, komersial, atau pihak tidak berwenang, tidak semena-mena atau diskriminasi. “Harus ada perlindungan untuk menghadapi penyalah-gunaan termasuk kemungkinan terhadap tantangan dan pemulihan atas penerapan pembatasan yang disalahgunakan. Penyadapan Intervensi terhadap privasi dalam bentuk surveillance, intersepsi komunikasi (penyadapan, Red), dan gangguan terhadap data pribadi menjadi persoalan besar penggunaan teknologi informasi dan komunikasi khususnya internet. Moderator, Yosep Adi Prasetyo, Sammy A.Pangerapan, Joko Pasca terbongkarnya penyadapan oleh Amerika, Dewan HAM PBB  telah mengeluarkan resolusi tentang hak-hak privasi di era digital, sesuai dengan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (Pasal 17) dan Deklarasi HAM Pasal 12.Sementara itu, Indonesia mengakui hak-hak  privasi warga sesuai dengan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 32 UU No. 29 Tahun 1999 tentang HAM. Penyadapan internet di Indonesia dilarang sesuai dengan UU ITE Pasal 31 Ayat (1). Intersepsi diperbolehkan jika dalam rangka penegakan hukum atas permintaan Kepolisian, Kejaksaan, atau institusi penegak hukum lainnya.Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam sanksi pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/denda sebanyak-banyaknya 800 juta rupiah. Ia  menyayangkan kalau Indonesia belum memiliki UU perlindungan data pribadi, meskipun telah diatur secara terbatas dalam UU ITE Pasal 26 dan 43 Ayat (2). Ketentuan itu hanya mencantumkan sangsi ganti kerugian, jika terjadi pelanggaran terhadap pasal tersebut bukan ancaman pidana. Tujuan pengaturan dunia siber ialah memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Sehingga internet bisa dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat namun bertanggung-jawab. Atas dasar itulah, dunia siber diperlengkapi dengan aturan-aturan yang ada. Hal itu ditegaskan oleh Joko (Dirjen Kominfo) sebagai nara sumber kedua. Ia menambahkan, dalam dunia siber harus ada keseimbangan antara keamanan dan keterbukaan, contohnya dalam e-commerce suatu barang dan jasa bisa diperdagangkan secara online dan legal (sah). Selain itu, bisa dilakukan standarisasi sistem pembayaran melalui online dengan menjalin kerja-sama antara Bank Indonesia dan OJK. Berkaitan dengan perlindungan data pribadi konsumen, ia menekankan kewajiban penyelenggara sistem transaksi elektronik untuk melindungi data pengguna dan penggunaannya. Sammy (Ketua APJII) menilai UU Internet belum ada, sehingga menimbulkan aturan yang tumpang-tindih. Pendefinisian Pasal 27 dan 28 UU ITE belum jelas, dengan demikian harus ada pemahaman yang sama. Ia mencontohkan istilah kata ‘menstransmisikan’ itu berarti apa ?, apakah ISP juga termasuk di dalamnya ?. Menurutnya, semua ISP harus diambil dari satu referensi guna memerangi pornografi. “Perlu rancang ketahanan informasi,” tegasnya. Ia mengajak pihak terkait untuk memikirkan apa masalah dunia internet Indonesia, apa kepentingan nasional internet. Permasalah internet di tanah air menurutnya meliputi standarisasi dan infrastruktur, legal frame, apa kaitan antara internet dengan ekonomi, sosial budaya dan keamanan (nasional)?. Yosep Adi Prasetyo (Dewan Pers) memaparkan peranan penting pers di era negara demokrasi yaitu sebagai pilar keempat sistem demokrasi. UU Pers No. 40 Tahun 1999 muncul karena didorong oleh semangat reformasi dan TAP MPR XVII.Selanjutnya, ia menjabarkan secara ringkas tentang Dewan Pers. Dewan terdiri dari perwakilan masyarakat, asosiasi media dan organisasi wartawan. Jika terjadi Trias Corruptica, media diharapkan bisa menjaga pilar demokrasi. Dasar hak kebebasan  berekspresi katanya ialah Pasal 19 DUHAM, Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 amandemen 2 dan Pasal 28 UUD 1945 amandemen 4 yaitu mengatur tentang hak setiap individu untuk mendapatkan informasi. Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2005 mengatur tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Dalam kondisi darurat, negara berhak mengontrol semua komunikasi termasuk kebebasan berekspresi dan informasi namun tidak bersifat permanen. [pram]
www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com www.wajahnusantaraku.com

0 Response to "Pemblokiran Internet dan Penyadapan "

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.