PGLII : BEBASKAN IR. BASUKI TJAHAJA PURNAMA DARI SEGALA TUDUHAN

WAJAHNUSANTARAKU.COM, JAKARTA- Pernyataan sikap kedua yang di keluarkan PGLII Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII) sebagai salah satu organisasi kegerejaan terbesar di Indonesia, mewadahi jutaan umat Kristen, berlangsung pada Kamis {18/05} bertempat dikawasan perkantoran ITC Permata Hijau Jakarta Selatan. Terkait dengan putusan hukum dan penahanan Basuki T. Purnama (Ahok). PGLII merasakan amar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr  09 Me terhadap Ahok, tidak mempertimbangkan secara sungguh-sungguh hal-hal yang telah dikemukakan dalam nota pembelaan pribadi BTP, maupun nota pembelaan yang berjudul “Terkoyaknya Kebhinekaan” yang disampaikan Tim Penasihat Hukum BTP. Berikut pernyataan sikap selengkapnya :

Putusan Majelis Hakim tersebut menunjukkan ketidakadilan yang dilakukan oleh Majelis Hakim terkait penerapan hukum terhadap BTP, dan kurang mempertimbangkan keterangan-keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan alat bukti lain yang diajukan BTP pribadi, maupun Tim Penasihat Hukum BTP, yang jelas-jelas membuktikan BTP tidak ada niat melakukan penodaan agama Islam, dan karenanya BTP telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut. Atas dasar itu, PGLII menolak dengan tegas terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, dan meminta agar Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara BTP dalam tingkat banding, agar mempertimbangkan bahwa BTP jelas-jelas tidak ada niat melakukan penodaan agama Islam, dan memutuskan membebaskan BTP dari segala dakwaan/tuntutan.

PGLII juga mencermati dan merespon perintah penahanan oleh Majelis Hakim dimana pasca putusan tersebut, JPU langsung melakukan penahanan terhadap BTP di Rutan Cipinang dalam kurun waktu pukul 11.00 s.d 20.00 dan setelah itu di Mako Brimob Kelapa Dua, yang jelas-jelas perintah penahanan tersebut kontradiktif dengan pertimbangan Majelis Hakim sendiri yang menilai BTP kooperatif, sehingga BTP tidak mungkin mengulangi perbuatannya, tidak mungkin menghilangkan barang bukti dan tidak mungkin melarikan diri, karena itu PGLII menyampaikan agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menangguhkan  penahanan atau mengalihkan menjadi tahanan kota terhadap BTP, atas dasar jaminan dari Istri dan anak BTP, adik BTP, Ketua DPRD DKI Jakarta, Wagub Provinsi DKI Jakarta , tokoh-tokoh masyarakat, dan penasehat hukum. Hal ini guna menghindari tindakan pelanggaran hak asasi manusia terhadap BTP yang dijamin oleh Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Demikian pernyataan sikap pimpinan nasional PGLII yang ditandatangani Ketua Umum Pdt. DR. Ronny Mandang, M.Th dan  Pdt. Freddy Soenyoto, M.Th. Sekretaris Umum.

 Berita terkait baca disini  PGLII DUKUNG PEMBUBARAN HTI DAN FPI

Vidio terkait

0 Response to "PGLII : BEBASKAN IR. BASUKI TJAHAJA PURNAMA DARI SEGALA TUDUHAN"

Post a Comment

1.Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan
2.No SPAM, No Live link , No Sara , No P*rn
3.Untuk Blogwalking / Mencari Backlink bisa Menggunakan OPENID , Name URL

Komentar yang tidak sesuai dengan isi Konten , Akan Langsung di Delete.